Matanurani, Jakarta – Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan pelaku yang diamankan berinisial ISP (39). Menurut dia, pelaku telah menipu sebanyak 14 orang dengan modus menjanjikan pinjaman uang yang bersumber dana Yenny Wahid, Hari Tanoe dan Jokowi untuk masyarakat.
“Namun, untuk mendapatkan uang tersebut masyarakat harus membayar uang administrasi sebesar Rp500 ribu-Rp650 ribu dan apabila Pak Jokowi menang uang pinjaman tidak usah dikembalikan,” kata Argo di Mapolda Metro, Senin (28/1).
Ia menjelaskan penyidik mengungkap kasus ini berawal dari video viral sembilan orang ibu-ibu di Manggarai yang menjadi korban penipuan yang dilakukan S, disitu ada bukti kwitansi pembayaran.
“Di video disebutkan bahwa Pak Jokowi akan memberikan pinjaman sebesar Rp15 juta, dan apabila Pak Jokowi menang uang itu tidak usah dikembalikan. Tapi masyarakat harus bayar uang administrasi Rp650 ribu untuk mendapat pinjaman tersebut,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, Argo mengatakan ternyata korbannya ada 14 orang. Menurut dia, pelaku ISP beraksi pura-pura melakukan survei terhadap rumah dan usaha korban dengan meminta foto copy identitas, surat keterangan kelurahan dan foto usaha korban.
“Setelah korban menyerahkan uang, pelaku ISP menjanjikan kepada korban akan menerima pinjaman akhir Desember 2018. Tapi, tidak ada uang pinjaman seperti yang dijanjikan pelaku sehingga korban mengalami kerugian Rp10 juta,” jelas dia.
Atas perbuatannya, Argo mengatakan pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
“Pelaku menjalankan aksinya sendirian. Barang bukti yang disita satu buah KTP, satu unit HP dan dua buah kartu ATM,” tandasnya. (Ini).