Home Nasional KPK Duga Rp12 Triliun Dana MBG Mengendap di Rekening Yayasan, Tata Kelola...

KPK Duga Rp12 Triliun Dana MBG Mengendap di Rekening Yayasan, Tata Kelola Anggaran Disorot

0
SHARE

 

Matanurani, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah menemukan dana sekitar Rp12 triliun yang masih tersimpan di rekening yayasan pelaksana sepanjang 2025.

Temuan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam kajian KPK terhadap program prioritas nasional itu.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menjelaskan, dari total anggaran MBG sebesar Rp85 triliun pada 2025, realisasi penyerapan baru mencapai sekitar 60 persen. Sisa dana yang belum digunakan itu tetap berada di rekening yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Dari Rp85 triliun anggaran untuk MBG, yang terserap itu hanya 60 koma sekian persen. Artinya, ada duit yang mengendap di akunnya si yayasan,” katanya, dalam diskusi KPK bersama jurnalis, Rabu (20/5).

Menurut Aminudin, persoalan tersebut terjadi karena mekanisme penyaluran dana dilakukan secara berkala tanpa memperhitungkan saldo yang masih tersedia di rekening yayasan.

Akibatnya, pemerintah dinilai melakukan pembayaran berlebih (overpay), meski pada akhirnya dana tersebut tetap dikembalikan.

“Begitu mengajukan SPM, transfer, transfer, transfer. Sehingga sampai akhir tahun 2025, ada sekitar Rp12 triliun yang mengendap di rekening yayasan-yayasan seluruh Indonesia yang memiliki SPPG,” ujarnya.

KPK menilai pola penyaluran seperti itu menunjukkan masih lemahnya tata kelola anggaran MBG.

Menurut Aminudin, sebelum transfer berikutnya dilakukan, pemerintah seharusnya terlebih dahulu memeriksa sisa dana yang masih tersedia di rekening yayasan.

“Mestinya dilihat dulu duit di yayasan tinggal berapa. Kalau memang kurang dalam batas tertentu baru ditransfer lagi,” ucapnya.

Selain menyoroti dana yang mengendap, KPK juga mengkritisi penggunaan mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) dalam penyaluran dana MBG.

Dalam skema tersebut, tanggung jawab keuangan Badan Gizi Nasional (BGN) dianggap selesai setelah dana masuk ke virtual account yayasan. Padahal, proses penggunaan anggaran masih berlanjut hingga ke dapur SPPG dan vendor penyedia bahan pangan.

KPK menilai mekanisme itu berpotensi melemahkan pengawasan karena rantai distribusi dana menjadi panjang dan rawan menimbulkan inefisiensi.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Monitoring KPK, Aida Zulaika, mengatakan, salah satu temuan penting lembaganya berkaitan dengan lemahnya perencanaan anggaran.

Menurut dia, pengajuan tambahan anggaran dilakukan tanpa mempertimbangkan tingkat serapan sebelumnya.

“Pada saat meminta berikutnya itu belum memperhitungkan kira-kira penyerapannya seperti apa. Jadi lebih kepada ketidakakuratan perencanaan dari MBG ini,” jelas Aida.

KPK menyampaikan bahwa hasil kajian beserta rekomendasi perbaikan telah diserahkan kepada BGN pada 17 Maret 2026. Salah satu rekomendasi utama adalah memperbaiki mekanisme penganggaran dan mengevaluasi skema Banper agar lebih sesuai dengan karakteristik program MBG.

Pada 2026, KPK akan melanjutkan kajian yang lebih mendalam terhadap pengelolaan anggaran MBG, termasuk aspek pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan. Guna meminimalkan potensi penyimpangan dalam program dengan nilai anggaran yang sangat besar tersebut. (Aku).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here