Home Benny's Wisdom PASAL 50A UU P2SK Tahun 2026 Perlu Ditinjau Ulang?

PASAL 50A UU P2SK Tahun 2026 Perlu Ditinjau Ulang?

0
SHARE

 

Oleh: Dr S Benny Pasaribu, MEc, Dosen FEB Universitas Trilogi

UNDANG – UNDANG Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) nomor 4 Tahun 2026 baru diketuk DPR RI tapi langsung mengundang pro kontra yang sangat tajam. Di dalam draf awal hingga pertengahan waktu pasal ini belum muncul. Mungkin pada injuri time, babak akhir pembahasan, pasal ini muncul sehingga banyak kalangan terkejut.

UU ini sebenarnya bagus karena tujuannya untuk memperkuat stabilitas sektor keuangan, memastikan sustainabilitas Fiskal dengan kemampuan bayar utang dan pembiayaan defisit APBN. Namun masuknya pasal 50 A mengakibatkan banyak kalangan mempertanyakan tujuan terbitnya UU ini.

Pasal 50A, pasal yang diduga diseludupkan, mengijinkan PT Danantara menerbitkan dan menjual obligasi khusus (seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond) tanpa mempersoalkan sumber atau asal usul dana yang dipakai membeli obligasi tersebut. Wajar jika kita khawatir pasal ini dimaksudkan untuk melegalisasi uang yang selama ini disebut uang haram, uang tunai yang berada diluar lembaga keuangan dan sekaligus melindungi para pelaku dan pemilik uang haram dimaksud.

Uang haram bisa termasuk uang hasil illegal mining, fishing, logging, perdagangan narkoba, judi, korupsi, dan sebagainya. Angka pasti uang haram ini belum resmi diungkap tetapi banyak kalangan memperkirakan di atas Rp 1000 triliun. Yang jelas, Prof Soemitro pernah memperkirakan uang APBN yang dikorupsi tidak kurang dari 30%.

Kita masih ingat program tax amnesty yang telah dilakukan 3 kali sejak tahun 2016 – 2022, dana yang masuk belum mencapai Rp 1000 T. Tax amnesty tidak menerima hasil korupsi dan masing masing peserta dikenakan pajak. Diduga masih jauh lebih besar jumlah dana yang belum masuk ke sistem keuangan negara. Barangkali dana ini yang menjadi objek dari UU P2SK ini. Tetapi caranya mengundang kontroversi.

Obligasi Patriot dan Obligasi Merah Putih yang diterbitkan oleh PT Danantara justru diberikan kupon sebesar 2% per tahun ditambah ketentuan tidak akan mempersoalkan asal usul atau sumber dana yang digunakan oleh si pembeli obligasi.

Ketentuan UU P2SK ini mengundang kecurigaan banyak pihak. Tuduhan pasal gelap, yang tiba tiba muncul, diduga untuk membantu orang – orang atau kelompok tertentu yang memiliki atau menguasai uang haram dengan cara melegalisasinya melalui penerbitan obligasi. Bahkan melindungi mereka dari jeratan hukum pidana, termasuk dari pidana pencucian uang.

Apa manfaatnya bagi negara? Tentu saja dengan masuknya dana tersebut ke dalam sistem keuangan dan PT Danantara akan lebih mampu untuk ekspansi investasinya. Selain itu, likuiditas pasar makin besar dan pertumbuhan ekonomi bisa meningkat, termasuk pembukaan lapangan kerja baru. Tetapi mudaratnya jauh lebih besar. Risiko terbesar adalah menurunnya kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat, termasuk investor yang jujur dan profesional, terhadap pemerintah Indonesia.

Banyak pengamat yang khawatir akan meluasnya moral hazard sebagai akibat dari pelaksanaan pasal 50A dimaksud. Lebih besar risiko moral hazardnya dibanding risiko pelaksanaan program MBG, Koperasi Desa Merah Putih, 3 juta rumah, dan lain-lain. Karena hilangnya kepercayaan masyarakat bisa sangat berbahaya bagi stabilitas ekonomi dan politik. Untuk itu, ada baiknya pasal ini ditinjau ulang oleh Presiden atau dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here