Matanurani, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah anggapan bahwa penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond membuka celah bagi praktik pencucian uang. Menurutnya, instrumen pembiayaan tersebut lazim digunakan di berbagai negara dan bukan kebijakan yang bertentangan dengan standar internasional.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya menanggapi langkah Koalisi Sipil Danantara Monitor yang meminta Financial Action Task Force (FATF) meninjau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Purbaya mengatakan Indonesia bukan satu-satunya negara yang memiliki instrumen seperti Patriot Bond. Ia mencontohkan Singapura yang telah lebih dulu menerapkan skema serupa untuk mendukung pembiayaan nasional.
Bahkan, kata dia, Singapura memiliki peran penting di FATF, lembaga internasional yang menetapkan standar pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
“Soalnya itu pemain utama di FATF. Ketua sebelumnya adalah Singapura. Jadi mereka mempunyai peran yang kuat sekali di FATF. Jadi, ini enggak nyuci uang. Negara lain banyak melakukan yang lebih luas dari kita,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (3/7).
Saat ditanya apakah polemik tersebut berpotensi memengaruhi status Indonesia sebagai anggota FATF, Purbaya enggan berspekulasi. Menurutnya, hal itu menjadi kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Saya enggak tahu. Itu kepentingan PPATK yang ngerti. Kalau saya jalankan kebijakan presiden seperti itu,” katanya.
Purbaya meminta publik melihat kebijakan tersebut secara utuh dan tidak hanya dari satu sudut pandang.
“Dunia itu enggak hitam putih. Kita jangan sampai dirugikan terlalu banyak aja,” tegasnya.
Sebelumnya, Purbaya menyatakan dana yang digunakan investor untuk membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan BPI Danantara tidak akan ditelusuri asal-usulnya, meski dana tersebut berasal dari aktivitas ilegal.
Ketentuan itu, menurut dia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Yang betul adalah, terjemahan yang betul adalah, uang yang dipakai untuk Patriot Bond tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar aja. Kalau dia melakukan bisnis yang lain, tapi uang yang masuk situ aman,” ujar Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6).
Saat ditanya mengenai potensi kebijakan tersebut dimanfaatkan untuk pencucian uang, Purbaya mengakui dana itu pada akhirnya akan masuk ke dalam sistem perekonomian nasional.
“Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya memang ada loss sedikit. Tapi, menurut saya, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun,” katanya. (Ini).





































