Matanurani, Jakarta – Majelis Hakim memerintahkan agar Ahmad Dhani ditahan. Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti dalam kasus ujaran kebencian.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, memerintahkan agar terdakwa ditahan,” ujar hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/1).
Ahmad Dhani dalam penyidikan kasus ujaran kebencian ini, tidak menjalani tahanan. Namun hakim memerintahkan penahanan Ahmad Dhani sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat 1 huruf k.
Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dengan 3 cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.(Det).