Matanurani, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menaikkan status kasus proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan) ke tahap penyidikan pada Jumat (14/1).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah mengatakan, penaikan status tersebut dilakukan oleh Kejagung usai memeriksa 11 orang saksi terkait kasus itu.
“Kita telah menyelediki terhadap kasus ini selama satu minggu, kita sudah memeriksa beberapa pihak,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (14/1) sore.
Febrie tidak menjelaskan lebih lanjut siapa saja saksi yang telah diperiksa oleh tim penyelidik. Ia hanya mengatakan bahwa seluruh saksi tersebut berasal dari pihak Kemenhan dan swasta.
“Dari pihak swasta atau rekanan pelaksana maupun dari beberapa orang di Kementerian Pertahanan. Jumlah yang kita periksa ada 11 orang,” ujarnya.
Jaksa Agung Sebut Kasus Satelit Kemenhan Akan Naik Penyidikan
Selain itu, tim penyelidik juga telah melakukan kordinasi dengan dan diskusi dengan pihak ahli dalam rangka melakukan pencarian alat bukti.
Adapun bukti-bukti yang telah diperoleh tim penyelidik dalam kasus ini berupa laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta beberapa dokumen lainnya.
“Selain itu juga didukung dengan dokumen yang lain, yang kita jadikan alat bukti seperti kontrak dan dokumen-dokumen lain dalam proses pelaksanaan pekerjaan itu sendiri,” ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, pihaknya juga telah menemukan beberapa perbuatan melawan hukum, termasuk perencanaan proyek yang tidak dilakukan dengan baik.
Bahkan, lanjutnya, Kemenhan juga belum menganggarkan kontrak di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di tahun 2015.
Proyek Satelit Kemhan Rugikan Negara Rp800 M dan Bisa Lebih Besar Lagi
Diketahui, permasalahan proyek ini berawal ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur guna membangun Satkomhan.
Kemenhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015. Kontrak ini dilakukan kendati penggunaan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur dari Kemkominfo baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.
Namun pihak Kemenhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT kepada Kemenkominfo. Pada saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemenhan ternyata belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut.(Cen)