Home Nasional Pemerintah Diminta Seimbangkan Regulasi dan Keberlangsungan Usaha

Pemerintah Diminta Seimbangkan Regulasi dan Keberlangsungan Usaha

0
SHARE

 

Matanurani, Jakarta – Kekhawatiran terhadap dampak sejumlah rencana kebijakan pemerintah mendorong petani tembakau menyampaikan aspirasi dan meminta perlindungan agar keberlangsungan usaha mereka tetap terjaga.

Dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI, Perwakilan petani Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Temanggung, Soleh mewakili para petani menyampaikan aspirasi terhadap rencana penyusunan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah wacana pembatasan kadar nikotin dan tar yang dinilai berpotensi berdampak pada keberlangsungan usaha petani tembakau.

“Selama ini petani hanya menjadi sumber penerimaan negara tanpa memperoleh perlindungan dan kepastian usaha. Kami sedang kesusahan dan sangat berharap Negara hadir, tidak hanya menjadikan petani tembakau sebagai sapi perah melalui berbagai pungutan dan kebijakan fiskal,” katanya.

Soleh juga mendorong pemerintah memberikan dukungan yang lebih konkret untuk menjaga keberlangsungan usaha para petani tembakau. Menurutnya, hingga saat ini arah kebijakan pemerintah terhadap sektor pertembakauan masih belum memberikan kepastian dan justru diwarnai berbagai tekanan yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan petani.

Soleh menekankan rancangan aturan ini akan menghilangkan varietas tembakau Temanggung, seperti Srintil dengan karakteristik alami kadar nikotin tinggi, di kisaran 8mg.

“Ini sama saja dengan mematikan tembakau Indonesia, khususnya tembakau asal Temanggung yang secara alami memiliki kadar nikotin lebih tinggi. Mau dikemanakan hasil panen petani ketika aturan ini dipaksakan? Tembakau lokal yang selama ini jadi sumber penghidupan petani akan mati,”tegasnya.

“Kami meminta pemerintah menyusun regulasi yang tidak merugikan petani dan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Tolong berikan perlindungan, berdayakan petani tembakau agar kami bisa hidup dan tidak terus dirugikan oleh aturan yang justru menindas kondisi komoditas dalam negeri,” tambah Soleh.

Kabupaten Temanggung merupakan salah satu sentra produksi tembakau nasional. Pada musim tanam 2026, luas areal tanam tembakau di daerah tersebut mencapai 13.391 hektare, dengan Kecamatan Kledung menjadi wilayah terluas yang ditanami tembakau, yakni sekitar 1.880 hektare.

Dari total luas tersebut, sekitar 8.925,7 hektare merupakan lahan tembakau tegal, sedangkan 4.465,3 hektare berada di lahan sawah. Kondisi ini menunjukkan bahwa budidaya tembakau di Temanggung masih didominasi lahan kering dan kawasan lereng pegunungan yang telah lama menjadi ciri khas produksi tembakau setempat.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto menegaskan pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan sektor pertembakauan.

Ia juga memastikan Komisi IV akan berkoordinasi dengan komisi terkait serta kementerian dan lembaga yang berwenang agar setiap kebijakan yang diambil tetap memperhatikan keseimbangan antara aspek kesehatan masyarakat, perlindungan petani, keberlangsungan industri hasil tembakau, dan kepentingan perekonomian daerah.

Ia juga mengingatkan bahwa sektor pertembakauan memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja. Industri ini mempekerjakan sekitar 300 ribu pekerja di sektor pengolahan, melibatkan sekitar 2,5 juta petani tembakau, dan secara keseluruhan menopang mata pencaharian sekitar 6 juta orang apabila turut memperhitungkan sektor distribusi serta berbagai usaha pendukung lainnya.

“Oleh karena itu, negara harus melihat posisi sektor tembakau secara benar dan adil, sehingga tetap memberikan keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan keberlanjutan ekonomi nasional,”jelas politikus Golkar ini.

Sejalan dengan itu, Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan antarkementerian dalam penyusunan aturan mengenai pembatasan kadar nikotin dan tar. Menurutnya, harmonisasi kebijakan diperlukan agar regulasi yang diterbitkan tidak justru menambah beban bagi para petani tembakau.

“Pemerintah harus memiliki arah kebijakan yang jelas terhadap masa depan komoditas tembakau nasional. Rancangan pembatasan kadar nikotin dan tar tidak sesuai dengan karakteristik tembakau Indonesia,” tandasnya. (Rmo).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here