Matanurani, Jakarta – Saat ini data informasi milik masyarakat digunakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara virtual. Namun, di lapangan banyak pelaku ekonomi justru menyalahgunakan data privasi tanpa izin pemiliknya.
“Sebetulnya sejak 10 tahun yang lalu di UU ITE dibentuk untuk mengatur transaksi elektronik lebih banyak di ekonomi. Namun justru lebih banyaak dipakai untuk mencegah hoax. Padahal esensinya menjadi data informasi yang diharapkan meningkatkan pertumbuhan ekonomi (dengan legal),” ujar Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Widodo Muktiyo dalam diskusi secara virtual,Minggu (16/8).
Misalnya, perusahaan mengembangkan bisnis dengan memahami konsumen dari data yang mencerminkan kebutuhan serta perilaku atas produk (profiling). Sejauh ini, masyarakat secara sukarela menghimpun data dan informasi atas produk atau jasa yang diminati untuk perusahaan.
Ia mencontohkan, Instagram Ads mengolah data preferensi dan wilayah pengguna untuk mendorong iklan yang muncul sesuai dengan target marketing produk. Belum lagi ada entitas lain yang menggunakan data ini secara ilegal seperti untuk pinjaman online (pinjol) dan lain sebagainya tanpa persetujuan pemilik.
Atas kondisi inilah, menurutnya harus dipahami perlu adanya UU mengenai data pribadi yang secara khusus harus dibuat secara komprehensif. Agar masyarakat Indonesia bisa mendapatkan benefit secara kedaulatan sebagai bangsa dan warga negara. Untuk itu, menurutnya RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) perlu segera dituntaskan.
“Belum semua masyarakat sadar soal data pribadi. Masyarakat belum ada dan regulasi belum ada, ini akan membahayakan negara yang berdaulat,” imbuhnya.
Adapun menurutnya pada RUU PDP ini akan UU PDP ini arahnya akan mengacu pada bagaimana perizinan data dikelola. Serta sejauh mana hak dan kewajibannya.
“Poinnya bahwa konsep arah RUU PDP mengacu pada bagaimana memiiki data kita izinkan kemudian dikelola oleh pihak lain dan sejauh mana hak dan kewajibannya,” pungkasnya. (Mei).