Matanurani, Jakarta – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama jajaran Anggota KPPU melakukan audiensi dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo di Solo, untuk menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 sekaligus meminta dukungan percepatan amandemen UU atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta penguatan kelembagaan KPPU guna meningkatkan daya saing sektor strategis.
Audiensi tersebut menjadi momentum bagi KPPU untuk menegaskan urgensi reformasi regulasi persaingan usaha di tengah dinamika ekonomi, termasuk di sektor gas bumi dan konstruksi. Pada pertemuan itu, KPPU juga bertukar pandangan terkait strategi peningkatan efektivitas persaingan usaha yang berdampak langsung pada efisiensi ekonomi dan perlindungan konsumen.
Ikut hadir Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, Anggota KPPU Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, serta jajaran pejabat struktural KPPU, Rabu (22/4).
Saat itu juga, Ketua KPPU menyampaikan apresiasi atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 yang ditandatangani Jokowi pada pada 10 September 2024, dan menjadikan nilai langkah awal transformasi kepegawaian Sekretariat KPPU. Kebijakan tersebut diharapkan memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menjalankan fungsi pengawasan persaingan usaha secara lebih efektif dan adaptif.
Pada kesempatan itu, Joko Widodo menekankan pentingnya peran KPPU demi menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, khususnya dalam menghadapi pelaku usaha besar di sektor strategis.
“Keberadaan KPPU itu sangat penting untuk mengingatkan para pelaku usaha besar akan mengutamakan efisiensi dalam berbisnis. KPPU harus selalu berani, karena dihadapkan para pelaku usaha besar yang kadang dilindungi oleh regulasi atau kebijakan,” ucap Jokowi.
Lebih lanjut, Joko Widodo menyatakan dukungannya terhadap perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 agar mampu menjawab terhadap tantangan ekonomi modern, termasuk perkembangan ekonomi digital. Penguatan kelembagaan KPPU sebagai otoritas persaingan dinilai sejalan dengan praktik internasional.
Selain itu Ketua KPPU menyampaikan bahwa penguatan kewenangan peran serta KPPU diperlukan, termasuk dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, khususnya terkait kebijakan yang berdampak pada efisiensi nasional dan penguatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“KPPU saat ini berupaya memperkuat aspek pencegahan dengan mendorong pemerintah menghadirkan kebijakan mendukung persaingan usaha. Langkah ini penting untuk menciptakan efisiensi ekonomi guna memberikan manfaat optimal bagi konsumen,” jelasnya.
Pertemuan ini menegaskan konsistensi KPPU untuk terus mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat sebagai fondasi peningkatan daya saing nasional dan kesejahteraan masyarakat. (Red).





































