Home Nasional Mentan soal Penggilingan Beras Untung Rp2 Triliun per Bulan: Tidak Wajar

Mentan soal Penggilingan Beras Untung Rp2 Triliun per Bulan: Tidak Wajar

0
SHARE

 

Matanurani, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai penggilingan padi yang disebut meraup hingga Rp2 triliun per bulan bukan merujuk pada keuntungan usaha yang normal.

Nilai tersebut, menurut pemerintah, berasal dari dugaan praktik penjualan beras premium yang tidak memenuhi standar mutu sehingga merugikan konsumen.

Amran menjelaskan angka Rp2 triliun mengacu pada satu kelompok usaha yang diduga memperoleh margin besar dari selisih harga setelah memasarkan beras premium dengan kualitas yang tidak sesuai ketentuan.

“Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat,” ujar Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/7).

Dia mengatakan kelompok usaha yang dimaksud bukan hanya terdiri atas satu perusahaan, melainkan menghimpun pasokan dari sejumlah penggilingan melalui skema maklon sebelum dipasarkan dengan merek tertentu.

“Satu grup ini bukan satu perusahaan saja, bisa jadi dia juga mengumpulkan dan mengemas beras dari maklon-maklon, sehingga dia mendapatkan untung dari selisih harganya sampai Rp2 triliun per bulan,” katanya.

Berdasarkan hasil analisis pemerintah, praktik tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian masyarakat hingga sekitar Rp98 triliun akibat beredarnya beras premium yang tidak memenuhi standar mutu.

Amran memaparkan nilai produksi padi nasional diperkirakan mencapai Rp537 triliun dengan produksi beras sekitar 34,69 juta ton. Namun, distribusi nilai tambah dinilai belum mencerminkan kondisi yang berkeadilan.

Dari nilai tersebut, pendapatan rumah tangga petani diperkirakan hanya sekitar Rp215 triliun atau rata-rata Rp1,87 juta, sedangkan pelaku usaha penggilingan memperoleh sekitar Rp259 triliun.

Pemerintah juga menemukan sekitar 39,75% beras premium yang beredar, atau setara 12,2 juta ton, diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun spesifikasi mutu yang seharusnya diterima konsumen. Secara keseluruhan, tingkat pelanggaran mutu pada beras premium disebut mencapai 85,56%.

Menurut Amran, kondisi tersebut berkaitan dengan struktur tata niaga beras yang masih didominasi kelompok usaha berskala besar. Selain memanfaatkan berbagai fasilitas dan subsidi pemerintah, sebagian pelaku usaha juga diduga menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Pemerintah juga menyoroti konsentrasi penguasaan pasokan gabah nasional. Dari sekitar 65 juta ton produksi gabah per tahun, sebanyak 1.056 penggilingan besar berkapasitas sekitar 20 ton per jam menguasai sekitar 40% pasokan atau sekitar 25 juta ton gabah.

Sebaliknya, lebih dari 161.000 penggilingan kecil dengan kapasitas sekitar 0,5 ton per jam juga hanya menyerap sekitar 40% produksi nasional, sementara sisanya dikuasai sekitar 7.300 penggilingan skala menengah.

Menurut Amran, kondisi tersebut menunjukkan tingkat konsentrasi pasar yang tinggi di tangan penggilingan berskala besar meskipun jumlah unit usahanya jauh lebih sedikit.

Selain itu, pemerintah menilai panjangnya rantai distribusi beras turut menyebabkan tingginya margin perdagangan. Jalur distribusi yang melibatkan petani, pedagang pengumpul, distributor, subdistributor, pedagang grosir hingga pengecer diperkirakan menghasilkan margin bagi para perantara mencapai Rp313,08 triliun.

Oleh karena itu, untuk mengurangi ketimpangan tersebut, pemerintah mendorong pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sebagai jalur distribusi alternatif yang memangkas rantai perdagangan dari petani langsung ke konsumen.

Skema itu diproyeksikan mampu menciptakan distribusi margin yang lebih adil dengan potensi nilai ekonomi sekitar Rp50 triliun bagi petani dan masyarakat.(Bis).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here