Matanurani, Semarang – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank untuk memperbesar porsi pembiayaan kepada pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang berorientasi ekspor. “Perbanyak porsi UKM. Sekarang 12 persen, saya minta harus lebih tinggi lagi,” ujar Sri Mulyani dalam acara Peringatan Sewindu Indonesia Eximbank di Semarang, yang dikutip Antara, akhir pekan kemarin.
Per September 2017, pembiayaan yang sudah disalurkan LPEI sendri mencapai Rp98,83 triliun. Dari total tersebut, sebanyak Rp12,01 triliun atau 12,12 persen untuk pembiayaan Usaha Kecil Menengah Ekspor (UKME). “Penekanan ke UKM harus lebih banyak. Memang itu tidak mudah dan butuh ‘effort’,” kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Peningkatan porsi pembiayaan UKM itu merupakan salah satu catatan yang diberikan oleh Sri Mulyani kendati ia juga mengapresiasi capaian yang diraih LPEI sejak didirikand delapan tahun yang lalu. Pada 2009, aset LPEI hanya Rp11,16 triliun. Per September 2017, aset LPEI telah mencapai Rp108,67 triliun atau tumbuh hampir 10 kali lipat. Pembiayaan LPEI pada 2009 hanya Rp9 triliun kini menjadi Rp97 triliun.
Dari sisi penjaminan, dari Rp300 miliar pada 2009 menjadi Rp8,4 triliiun. Sedangkan asuransi, dari tidak ada kini sudah mencapai Rp10 triliun. “Sudah delapan tahun, apa evaluasi kita. Kalau kita bangga-banggakan volume, pembiayaan, itu satu hal. Saya ingin LPEI semakin fokus dan punya ambisi yang jelas,” ujar Sri Mulyani.
Wanita yang akrab dipanggil Ani itu juga meminta LPEI tidak hanya melakukan diversifikasi produk, namun juga diversifikasi pelaku usaha yang akan diberikan pembiayaan. Selain itu, ia juga meminta LPEI juga harus memiliki pusat kajian kebijakan. “LPEI harus punya pusat ‘policy research’. Jadi ada yang bagian mikirin, tidak hanya terima ‘muntahan bola’ atau konsumen,” ujar Ani.
LPEI juga mengakui belum optimal dalam menyalurkan Kredit Usaha Rakyat Berorientasi Ekspor (KURBE) untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM. “Selama ini memang perkembangan KURBE kami belum terlalu cepat,” kata Direktur Pelaksana II Indonesia Eximbank Indra W Supriyadi.
Saat ditanya total pembiayaan KURBE dan jumlah perusahaan yang telah mendapatkan fasilitas tersebut, Indra enggan menyebutkannya karena menganggap nominal dan jumlahnya masih relatif kecil. Sejak diluncurkan pada akhir Maret 2016 lalu hingga Januari 2017, sebanyak 18 perusahaan telah mendapatkan KURBE senilai Rp235,8 miliar. “Mengenai angka, tidak usah disebutkan ya. Masih relatif kecil,” kata Indra.
Indra menyebut penyaluran KURBE terhambat karena pelaku UKME yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Pihaknya tengah berupaya untuk menjalin kerjasama dengan berbagai pihak agar bisa menyalurkan KURBE dengan lebih optimal. “Kami berupaya bagaimana bisa menyalurkan KURBE secara masif namun biaya pengelolaannya tidak melonjak. Kami akan kerjasama dengan berbagai pihak yang akan jadi kepanjangan tangan kmi salurkan KURBE, sehingga tidak menambah ‘cost’,” ujar Indra.
Pada Maret 2016, pemerintah mengumumkan Kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang berorientasi ekspor dengan bunga sembilan persen per tahun. Kebijakan pemerintah tersebut ditujukan untuk memberikan stimulus kepada UMKM guna meningkatkan ekspor nasional, meningkatkan daya saing produk ekspor UMKM berbasis kerakyatan, serta meningkatkan kualitas dan nilai tambah produk ekspor.
Pokok kebijakan KURBE meliputi penyediaan fasilitas pembiayaan ekspor yang lengkap dan terpadu untuk modal kerja (Kredit Modal Kerja Ekspor/KMKE) dan investasi (Kredit Investasi Ekspor/KIE) bagi UMKM. Kebijakan pemerintah juga mencakup penyaluran pembiayaan ke UMKM yang berorientasi ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI (Indonesia Eximbank).
Selain itu pemerintah menetapkan batas maksimal pembiayaan yang dapat diberikan, di mana KURBE Mikro plafonnya Rp5 miliar, KURBE Kecil plafonnya Rp25 miliar (dengan ketentuan maksimal KMKE sebesar Rp15 miliar), dan plafon KURBE Menengah Rp50 Miliar (dengan ketentuan maksimal KMKE sebesar Rp25 miliar).
Pemerintah menetapkan jangka waktu KURBE paling lama tiga tahun untuk KMKE dan/atau lima tahun untuk KIE. Sasaran utamanya adalah pemasok/plasma yang menjadi penunjang industri dan industri/usaha dengan melibatkan tenaga kerja yang cukup banyak sesuai dengan skala usahanya. (Ner).