Matanurani – Buntut berita kasus jual beli jabatan seleksi Direktur Utama Bank Bengkulu oknum dari Humas Polda Bengkulu mencoba mengintimidasi wartawan dengan mempertanyakan sertifat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan apakah media sudah terverifikasi dewan pers.
Melalui pesan WhatsApp dengan memperkenalkan diri bahwa ia, Ediman dari Humas Polda Bengkulu, dan ingin mengklarifikasi berita berjudul Praktisi Hukum Desak Polda Tuntaskan Kasus Jual Beli Jabatan Bank Bengkulu “Dari humas polda Bengkulu pak” singkatnya, Jumat (18/7).
Tujuan memperkenal diri melalui pesan singkat tersebut, ia ingin mengklarifikasi soal berita jual beli jabatan Bank Bengkulu, bahwa ada narasumber berita masih terdapat nama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, yang kini tidak lagi menjabat.
Kemudian media infonegeri mencoba menjelaskan, didalam pemberitaan jika melansir berita sebelumnya tidak boleh mengganti nama narasumber, namun penjelasan media ini terhadap berita jual beli jabatan tersebut tidak ia terima dan ia menilai penjelasan tersebut mencoba mengguruinya.
Dengan tidak terimanya penjelasan dari media infonegeri, lalu ia mencoba ingin mengintimidasi wartawan infonegeri.id dengan sertifikat UKW dan media harus terverifikasi Dewan Pers, seolah-olah jika tidak memiliki kedua sertifikat tersebut wartawan tidak boleh menulis sebuah karya jurnalistik.
“Cobalah turunkan dulu beritanya (Saya jawab gak bisa). Terus kalau disomasi bagaimana (saya jawab ya tinggal somasi saja). Kamu ini lulus UKW? (saya jawab lulus la). Coba kirim UKW nya.” dengan nada yang memaksa dan belanjut ke pesan WA agar mengirimkan sertifikat UKW.
Kemudian humas polda ini dengan bangga menyebutkan bahwa ia banyak kenal dengan wartawan-wartawan media nasional yang menurutnya tidak seperti saya dalam penulisan berita. Tidak hanya itu Humas Polda ini juga menanyakan apakah media sudah terverifikasi dewan pers.
Tidak sebatas itu, media infonegeri kemudian meminta kepada Humas Polda Bengkulu, agar membuka kepada public perkembangan kasus jual beli jabatan Bank Bengkulu, setelah salah satunya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun sayang Humas Polda Bengkulu lebih pilih bungkam.
Sertifikat UKW dan Media oleh Dewan Pers
UKW bukan syarat sah menjadi wartawan. Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mensyaratkan wartawan harus memiliki Sertifikat UKW. UKW adalah instrumen untuk mengukur kompetensi profesi, bukan syarat legal seseorang melakukan kerja jurnalistik.
Bahkan Dewan Pers sendiri dalam penjelasan yang disampaikan di Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa wartawan yang belum memiliki sertifikat UKW tetap dapat menjalankan kerja jurnalistik sepanjang memenuhi ketentuan UU Pers dan menjalankan profesinya sesuai aturan.
Media yang belum terverifikasi Dewan Pers juga bukan berarti bukan pers. Verifikasi memang penting sebagai indikator kepatuhan terhadap standar perusahaan pers, tetapi UU Pers tidak menyatakan bahwa media yang belum terverifikasi otomatis kehilangan hak-haknya sebagai pers.
Berita yang dipersoalkan
Dilansir sebelumnya (berita yang dipersoalkan), Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan RP sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp550 juta.
Menurut Ichsan, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan proses seleksi jabatan Direktur Utama Bank Bengkulu yang berlangsung pada Agustus 2025.
“Di mana kepada kedua korban, tersangka (RP) menjanjikan bantuan untuk meloloskan atau mempengaruhi proses seleksi jabatan Direktur Utama Bank Bengkulu tersebut,” ujar Ichsan.
Ia menjelaskan, pada tahap awal penyelidikan dan penyidikan, tersangka sempat melarikan diri. Namun, penyidik akhirnya berhasil menangkap yang bersangkutan di Kota Yogyakarta.
“Pasca ditangkap di Yogyakarta, selanjutnya tersangka dibawa ke Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu guna kepentingan penyidikan,” katanya.
Lebih lanjut, Ichsan menegaskan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi alat bukti sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat.
“Kita pastikan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Bengkulu dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, kepolisian akan menindak setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan jabatan, kelulusan, maupun keuntungan tertentu dengan meminta sejumlah uang di luar mekanisme resmi.
“Apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Polda Bengkulu menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.
“Kita juga memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Ichsan Nur. (Inf).




































