Home Nasional Paripurna DPR Sahkan RUU Pusat Finansial RI Jadi UU

Paripurna DPR Sahkan RUU Pusat Finansial RI Jadi UU

0
SHARE

 

Matanurani, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi undang-undang (UU).

Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025—2026, Selasa (21/7). Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 19 hari dapat dari rapat kerja pertama pembahasan RUU sampai pengesahannya dalam pengambilan keputusan tingkat II.

“Kami akan menanyakan kepada semua fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Ketua DPR Puan Maharani dalam sidang paripurna, Selasa (21/7).

Kemudian, seluruh anggota DPR dari seluruh fraksi merespons setuju atas pengesahan RUU PFII menjadi UU.

Adapun Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII yakni Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohammad Hekal melaporkan seluruh hasil pembahasan RUU PFII. Pada Senin (20/7/2026), seluruh fraksi pada Komisi XI DPR telah menyetujui agar RUU tersebut dibawa ke paripurna.

Adapun terdapat sejumlah pokok-pokok materi RUU PFII yang termuat dalam regulasi tersebut. Isinya mencakup 10 bab dan 73 pasal.

Pertama, ketentuan umum yang mengatur definisi dna azas penyelenggaraan PFII.

Kedua, pembentukan, kedudukan dan tujuan penyelenggaraan PFII.

Ketiga, kegiatan usaha PFII yang meliputi sektor keuangan, penunjang sektor keuangan PFII serta sektor lainnya.

Keempat, kelembagaan yang meliptui pendelegasian keweangan pengelolaan PFII dari Presiden ke Gubernur PFII. Di dalamnya, ada pembentukan Dewan Pertimbangan PFII, Lembaga Pengelola PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, serta Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII.

Kelima, adanya lembaga arbitrase PFII untuk mengatur alternatif penyelesaian sengketa PFII.

Keenam, pengadilan PFII baik status dan kedudukan pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara. RUU ini juga mengatur hukum acara di PFII.

Ketujuh, dukungan pemerintah pusat dan daerah.

Kedelapan, fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus termasuk fasilitas PPh, PPN dan PPnBM serta bea masuk.

Kesembilan, kekhususan PFII terkait bahasa, hukum yang digunakan, perizinan, penggunaan valuta asing dan transaksi keuangan di PFII.

Kesepuluh, ketentuan penutup yakni pemberlakukan peraturan perundang-undangan dan amanat pembentukan peraturan pelaksana RUU PFII. (Bis).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here