Matanurani, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019. Dua tersangka adalah PSNM dan DSD.
“Penyidik mengundang 4 saksi. Dari ke empat saksi tersebut tim penyidik Jampidsus menetapkan dua orang dari empat orang tadi sebagai tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (13/1).
Dua tersangka tersebut berinisial PSNM dan DSD. Tersangka pertama PSNM adalah mantan relationship manajer LPEI periode 2010- 2014 dan mantan pembiyaaan UMKM 2014-2018.
“Penetapan tersangka itu berdasarkan surat penetapan tersangka Direktur Jampidsus hari ini,” tambahnya.
Tersangka DSD merupakan mantan Kepala Divisi Analisa Resiko Bisnis LPEI yang menjabat sejak April 2015 sampai Januari 2019. Keduanya langsung dilakukan penahanan oleh tim Kejaksaan Agung di Rutan Salemba Cabang Kejagung Jakarta.(Sin).