Matanurani, Jakarta — Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia menemui Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk membahas kelanjutan pembebasan gula tani dari pajak pertambahan nilai 10%.
Sekertaris Jenderal Dewan Pengurus Harian Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia Nur Khabsyin mengungkapkan saat ini tengah diadakan pertemuan dengan pihak Kementerian Keuangan pada Kamis (10/8).
“Sekarang kami bersama perwakilan petani tebu diterima Sekjen Kementerian Keuangan,” paparnya, Kamis (10/8).
Pertemuan itu, sambungnya, untuk menanyakan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pembebasan gula tani dari pajak pertambahan nilai (PPN) 10%. Rencananya akan diadakan juga pertemuan dengan Kementerian BUMN untuk membahas rendahnya rendemen gula di pabrik milik pemerintah.
Khabsyin menjelaskan revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Bahan Pokok Strategis yang Bebas dari PPN merupakan amanat putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 39 tahun 2019 yang membatalkan pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Dalam beleid tersebut, gula tidak termasuk ke dalam 11 bahan pokok yang bebas PPN.
“Dengan putusan MK tersebut maka bahan pokok lain seperti gula juga bebas PPN,” imbuhnya.
Saat ini, sambungnya, hanya petani gula yang dibebaskan dari PPN. Hal itu berlaku bagi petani yang memiliki omzet dibawah Rp4,8 miliar dalam setahun. Sementara, gula tani masih dikenakan PPN. Biaya tersebut dibayarkan oleh konsumen akhir melalui pedagang. (Bis).





































