Matanurani, Jakarta – Pemerintah memangkas pagu anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 69,5% di APBN 2026. Anggaran DBH tahun ini dipotong sekitar tiga kali lipatnya dari anggaran tahun sebelumnya.
Pemangkasan pagu anggaran DBH itu mengindikasikan adanya gejala sentralisasi fiskal.
Sekadar catatan, pagu anggaran TKD 2026 ditetapkan sebesar Rp693 triliun atau turun 24,6% dari yang ditetapkan pada UU APBN 2025 yakni Rp919,8 triliun. Anggaran TKD tahun lalu pun sempat terdampak efisiensi berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025 menjadi Rp848,5 triliun.
Untuk tahun ini, perincian TKD masih sama yakni meliputi DBH, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan DIY, Dana Desa serta Dana Insentif Fiskal.
Sejatinya, DBH merujuk pada Undang-Undang (UU) No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) berarti bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah.
Tujuan adanya DBH juga adalah untuk mengurangi ketimpangan fiskal kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
DBH tahun ini dianggarkan hanya Rp58,5 triliun. Ini hanya separuh dari yang ditetapkan pada APBN tahun sebelumnya yakni Rp192,2 triliun.
Secara terperinci, DBH Pajak pada 2026 dianggarkan senilai Rp26,8 triliun meliputi pajak penghasilan (PPh) Rp15,2 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp8,3 triliun serta cukai hasil tembakau (CHT) Rp3,2 triliun.
Apabila dibandingkan dengan APBN 2025, DBH Pajak dianggarkan sebesar Rp77,3 triliun. Dengan demikian, terjadi penurunan anggaran DBH Pajak pada 2026 senilai 65,2% dari tahun sebelumnya. Penurunan DBH dari PPh serta PBB tahun ini mencapai di atas 65% dibandingkan tahun sebelumnya.
Adapun DBH CHT atau cukai rokok pada tahun ini turun 48,6% dari tahun sebelumnya yakni Rp6,39 triliun.
DBH Sumber Daya Alam
Di sisi lain, DBH Sumber Daya Alam (SDA) pun ikut anjlok dari yang ditetapkan pada 2025 sebesar Rp85,9 triliun menjadi hanya Rp30,9 triliun pada 2026. Artinya, terdapat penurunan sebesar 64%.
Salah satu penurunan terdalam yakni pada DBH SDA sektor mineral dan batu bara (minerba) sebesar 69,9% dari APBN 2025. Pada tahun ini, DBH SDA minerba hanya ditetapkan sebesar Rp19,9 triliun atau jauh lebih rendah dari APBN 2025 yakni Rp66,4 triliun.
Bahkan, DBH perikanan pun turun lebih dalam sebesar 70,3% dari Rp736,8 miliar pada 2025 menjadi hanya Rp218,4 miliar.
Di sisi lain, DBH perkebunan sawit juga dianggarkan tahun ini sebesar Rp774,6 miliar atau lebih rendah 38% dari 2025 yakni Rp1,24 triliun.
Adapun kelompok TKD lainnya turut mengalami penurunan seperti DAK yang dianggarkan tahun ini sebesar Rp154,3 triliun atau lebih rendah dari 2025 sebesar Rp185,2 triliun.
Sementara itu, DAU turut mengalami penurunan sekitar Rp46 triliun dari tahun lalu yakni Rp446,6 triliun.
Dikembalikan RP10,6 Triliun
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk menyamakan anggaran TKD untuk Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat pada 2026 dengan tahun sebelumnya untuk kebutuhan rehabilitasi bencana banjir dan longsor.
Hal itu disampaikan beberapa waktu lalu oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra.
“Presiden kemudian sudah memutuskan tadi bahwa seluruh provinsi, kabupaten/kota tiga ini, Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, transfer keuangan daerahnya disamakan dengan di tahun 2025. Dengan kata lain ya ditambahnya angkanya totalnya menjadi 10,6 triliun,” jelasnya.
Adapun, perincian pengembalian TKD tersebut meliputi Rp1,6 triliun untuk Provinsi Aceh beserta 23 kabupaten/kota, Rp6,3 triliun untuk Provinsi Sumatra Utara dan 33 kabupaten/kota, serta Rp2,7 triliun untuk Provinsi Sumatra Barat dan 19 kabupaten/kota.
Mendagri menjelaskan, dana tersebut dapat digunakan sesuai kebutuhan daerah masing-masing, seperti perbaikan jalan dan jembatan, penanganan pengungsi, normalisasi sungai, hingga pembersihan lingkungan terdampak bencana.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berjanji akan mengusulkan kenaikan anggaran TKD 2026 apabila pemerintah daerah memperbaiki tata kelola dan penyerapan anggaran.
Pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) kader Partai Golkar di Jakarta, Kamis (11/12), Purbaya meminta kepada pemerintah daerah (pemda) untuk memperbaiki tata kelola di daerah khususnya penyerapan anggaran mulai dari kuartal IV/2025.
Apabila kondisi ekonomi membaik, di mana diyakini Purbaya terjadi pada kuartal II/2026, maka dia membuka peluang untuk menghadap Presiden.
Purbaya memberi waktu pemda untuk bisa menunjukkan perbaikan tata kelola dan belanja daerah sampai dengan kuartal II/2026. Apabila pemda berhasil, dia akan mengajukan ke Prabowo untuk menaikkan anggaran TKD.
“Doain supaya saya berhasil, triwulan kedua saya bisa ngomong [ke Presiden] sehingga triwulan ketiga dan keempat anggaran Anda bisa berubah. Tanpa penaikan ekonomi dan belanja, hampir pasti ditolak. Jadi, teman-teman daerah di DPRD tolong awasi pemdanya dan bantu saya untuk bantu anda semua,” paparnya. (Bis).





































