Matanurani, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah mengeluarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Sebelumnya sempat tersiar kabar, Lili Pintauli mengundurkan diri di tengah polemik dugaan pelanggaran kode etik terkait penerimaan gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika.
“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar),” kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini, Senin (11/7).
Menurut Faldo, penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi. Sehingga dalam waktu dekat, Lili tidak lagi bertugas sebagai Komisioner KPK. “Penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK,” tegas Faldo.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan isu pengunduran diri Lili Pintauli Siregar diserahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK. “Ya nanti serahkan ke dewas ya. Kita tidak boleh mendahului Dewas ya,” ucap Firli di Gedung ACLC KPK.
Lili Pintauli Siregar sendiri telah menghadiri persidangan dugaan pelanggaran kode etik terkait penerimaan fasilitas nonton MotoGP Mandalika di Gedung ACLC KPK, Senin (11/7). Lili tiba di kantor Dewas KPK sekitar pukul 10.00 WIB, dia menghindari awak media sehingga masuk melalui pintu belakang. (Jaw).