Home Keuangan Kementerian Keuangan Blokir 330 Izin Importir Nakal

Kementerian Keuangan Blokir 330 Izin Importir Nakal

0
SHARE
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

Matanurani, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memblokir izin 330 importir nakal yang melanggar ketentuan perdagangan, perpajakan, dan bea cukai dalam kegiatannya di pusat logistik berikat (PLB). Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mayoritas izin importir yang diblokir adalah milik perusahaan tekstil dan produk tekstil (TPT).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan importir beragam. Misalnya, dari sisi ketentuan bea cukai, ratusan importir tersebut tidak melakukan kegiatan selama enam hingga 12 bulan berturut-turut. Importir tersebut juga tidak melakukan pembongkaran maupun inventarisasi teknologi informatika sehingga eksistensinya diragukan.

Dari sisi perdagangan, Kemenkeu juga menemukan importir yang hanya membeli bahan baku impor tapi tidak digunakan untuk produksi. Selain itu, ada pelanggaran tata niaga dari aturan yang diterbitkan Kementerian Perdagangan (Kemendag). “Produsen tidak impor untuk produksi sendiri tapi menjual barangnya ke pasar. Dia gunakan entitas dirinya agar dapat fasilitas impor yang dikuotakan. Dia melanggar tata niaga, kuota dan persetujuan impor yang diberikan Kemendag,” kata Sri Mulyani.

Selain itu, dari sisi fiskal, banyak importir yang tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan SPT masa tahunan. “Ada pelanggaran pajak 17 importir diantaranya empat TPT dan selain itu non-TPT yang sudah diblokir,” jelas Sri Mulyani. Selain memblokir importir, Kemenkeu juga mencabut dan membekukan izin delapan pusat logistik berikat (PLB) dan lima importir karena pelanggaran eksistensi, tanggung jawab, keberlangsungan bisnis, auditabilitas, atau tidak aktif. (Tag).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here