Home Keuangan AFPI Luncurkan Portal Tenaga Penagihan, OJK : Meminimalisir Tingkat Pelanggaran

AFPI Luncurkan Portal Tenaga Penagihan, OJK : Meminimalisir Tingkat Pelanggaran

0
SHARE

 

Matanurani, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) resmi meluncurkan Portal Tenaga Penagihan (PTP) di industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar).

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menilai Portal Tenaga Penagihan yang diluncurkan AFPI merupakan salah satu inisiatif guna mendorong dan meningkatkan kualitas penagihan yang diselenggarakan penyelenggara fintech lending.

“Diharapkan, portal tersebut dapat menjadi akses komunikasi dua arah bagi AFPI dengan konsumen terkait perilaku dan etika penagihan di industri fintech lending,” katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (11/11).

Agusman berharap, adanya PTP dapat meminimalisir tingkat pelanggaran oleh penyelenggara fintech lending terhadap ketentuan penagihan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. (Ktn).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here