Home Nasional RUU Reforma Agraria Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang

RUU Reforma Agraria Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang

0
SHARE

 

Matanurani, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9).

Pengesahan tersebut dilakukan setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan seluruh fraksi di parlemen terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria.

“Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” ujar Dasco dalam sidang yang kemudian dijawab setuju oleh seluruh fraksi.

UU Pengaturan Reforma Agraria tersebut memuat 14 bab dan 53 pasal yang mengatur upaya penuntasan berbagai persoalan agraria.

Sejumlah materi yang diatur dalam regulasi tersebut mencakup penyelenggaraan reforma agraria, pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria, keberadaan dewan pengawas, hingga mekanisme pelaporan.

Dengan pengesahan tersebut, pengaturan mengenai pelaksanaan reforma agraria kini memiliki landasan hukum dalam penyelesaian berbagai persoalan terkait pertanahan dan agraria. (Bes).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here