Home News Struktur Tarif Cukai Rokok Harus Diubah

Struktur Tarif Cukai Rokok Harus Diubah

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI, Indah Kurnia mengatakan, penggolongan tarif cukai harus dibenahi agar penerimaan negara lebih maksimal.

Menurut Indah, kompleksnya struktur cukai rokok sebenarnya merugikan penerimaan negara karena ada permasalahan, di mana ada perusahaan rokok yang membayar cukai Gol 2.

Hal ini juga menyebabkan persaingan yang tidak sehat karena perusahaan yang benar-benar kecil harus bersaing dengan perusahaan besar asing di Gol 2.

“Penerimaan negara menjadi tidak optimal karena ada perusahaan besar yang kesannya itu mensiasati. Ada pembatasan kalau tidak mencapai tiga miliar rupiah maka akan termasuk golongan yang bukan golongan I,” tutur Indah.

Sebaiknya pemerintah menggabungkan batas volume produksi untuk rokok mesin menjadi 3 milliar batang agar persaingan yang sehat bisa tercipta di industri.

Seharusnya, tidak ada lagi tarif cukai SKT yang lebih tinggi dari tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

“Yang menggunakan tangan manusia (SKT), itu tarifnya seyogyanya harus lebih rendah dari mesin (SKM & SPM),” terang dia.(Jpn).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here