Matanurani, Medan – Video Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang mengusir seorang demonstran perempuan viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi saat ribuan nelayan yang menamakan diri sebagai Himpunan Nelayan Kecil Modern Sumatera Utara itu, melakukan unjuk rasa untuk memprotes tindakan aparat yang menangkap kapal kecil milik nelayan pada Kamis (13/9).
Seperti dikutip dari tempo insiden tersebut terlihat saat Edy Rahmayadi mengusir pengunjuk rasa tersebut. Edy mengusir salah seorang demonstran tersebut karena merasa tidak senang omongannya disanggah.
“Ibu, berdiri..Keluar, jalan. Ibu berdiri jalan, keluar. Ibu berdiri. Saya tak senang, kalau saya sedang ngomong, orang ngomong,” kata Edy di atas mobil komando saat menjumpai demonstran di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, pada Kamis, 13 September 2018.
Setelah diusir Edy Rahmayadi, ibu yang tidak diketahui identitasnya itu sempat menolak. Sampai pada akhirnya beberapa petugas keamanan mengajaknya keluar dan akhirnya ibu tersebut menurut. Seketika, sang ibu langsung keluar dari tengah-tengah massa aksi dan meninggalkan rekan-rekannya.
Edy Rahmayadi kemudian melanjutkan penjelasannya terhadap tuntutan para nelayan.
Unjuk rasa itu dilakukan karena nelayan merasa penangkapan kapal ikan bermuatan 5 gross ton tidak adil. Sebab kapal tersebut menurut para nelayan masih masuk dalam kategori kapal kecil. Padahal menurut mereka, sebagai masyarakat kecil mereka hanya mampu menggantungkan hajat hidup mereka melalui menangkap ikan.
Para nelayan juga menuntut penyelesaian kasus penangkapan dan penembakan yang dilakukan aparat terhadap rekan mereka yang berasal dari Tanjung Balai di Perairan Rokan Hilir beberapa waktu lalu.
“Kawan kami ada tiga korban berserakan di tengah laut. Salah satunya meninggal dunia. Kami diberondong seperti teroris, padahal kami ini bukan penjahat,” ujar koordinator aksi bernama Adi.
Selain itu dalam aksinya, para demonstran juga menuntut Gubernur Edy Rahmayadi untuk mendorong dicabutnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 tahun 2006 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik.
“Kami terpenjara dengan Permen 71 ini yang seperti tidak berperikemanusiaan. Banyak nelayan yang sekarang menganggur, kami jadi tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup,” kata Adi.
Mendengar tuntutan nelayan, Edy Rahmayadimengakui jika memang terjadi pro dan kontra diantara nelayan sendiri terkait penegakan Permen 71. Namun menurutnya, ada pihak yang ikut mengadu domba nelayan.
“Sebenarnya kalau tidak ada yang mengadu domba, maka tidak akan bentrok para nelayan. Makanya saya perlu ketemu sama bos-bosnya ini”, kata Edy.
Ihwal itu, Edy Rahmayadi mengajak para nelayan untuk tidak saling memaksakan kehendak terkait aturan yang telah diberlakukan. Namun Edy memastikan akan mempelajarinya lebih lanjut.
“Ada satu pihak yang tidak menghendaki adanya Cantrang. Karena mencari ikan di laut memang sudah ada aturannya 2 mil, 4 mil. Nanti yang ini diizinkan yang lain ribut. Nanti kita pelajari dan segera kita putuskan, siapa yang melanggar keputusan, itu berarti melanggar hukum,” kata Edy Rahmayadi. (Tem).