Home Opini Kebijakan Buruk ala PPATK

Kebijakan Buruk ala PPATK

0
SHARE

 

Oleh : Didiek J Rachbini, Direktur INDEF (Institute for Development of Economics and Finance), Ketua Umum Yayasan Paramadina (Universitas)

PEJABAT publik dalam beberapa tahun terakhir sering mengeluarkan kebijakan yang sembarangan dan terkesan asal-asalan. Pada periode kedua pemerintahan Jokowi, praktik ini menjadi lumrah, bahkan tercipta undang-undang yang tampak dibuat tanpa proses yang transparan dan terstruktur.

Kondisi ini terjadi karena DPR dikendalikan secara mutlak oleh kekuasaan yang kuat, yang didukung pula oleh pilar buzzer yang agresif. Contohnya adalah Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang disahkan tanpa proses legislasi yang semestinya, hanya berdasarkan titah presiden.

Lembaga-lembaga demokrasi yang seharusnya menjadi pengawas dan penyeimbang justru dilemahkan dengan dalih demokratis, misalnya KPK yang dialihkan menjadi lembaga pemerintah. Bahkan, kasus yang kontroversial seperti perubahan status Gibran pun terjadi dengan cara yang menabrak undang-undang, lalu undang-undang itu sendiri diubah melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

Pola semacam ini berlanjut hingga saat ini, termasuk kebijakan terbaru dari PPATK yang memblokir rekening tidak aktif selama tiga bulan dengan alasan mencegah penyalahgunaan dalam tindak kriminal dan pencucian uang. Namun, kebijakan ini sebenarnya tidak sesuai dengan tugas dan fungsi PPATK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

PPATK memang berperan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang bersama lembaga lain seperti OJK, BI, dan bank internal. Namun, tugas PPATK bersifat koordinatif dan rekomendatif, yakni bekerja sama dengan aparat hukum dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan. PPATK bukan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan langsung untuk memblokir rekening secara massal.

Kewenangan PPATK terbatas pada pemberian rekomendasi hasil analisis kepada penyidik, jaksa, atau hakim. Aparat hukum inilah yang berwenang memutuskan apakah suatu rekening dapat diblokir.

Dengan demikian, PPATK tidak memiliki hak untuk secara langsung memblokir rekening nasabah, apalagi secara massal. Permintaan blokir rekening hanya dapat diajukan oleh penyidik berdasarkan indikasi tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme. Blokir rekening baru dapat dilakukan oleh penyedia jasa keuangan atas perintah aparat hukum, bukan atas inisiatif langsung PPATK.

Dalam praktiknya, kebijakan PPATK yang memblokir rekening tidak aktif selama tiga bulan tersebut sudah melenceng jauh dari tugas dan fungsi yang diatur. Hal ini mencerminkan ketidakmampuan pimpinan PPATK dalam menjalankan amanahnya dengan profesional, sehingga kebijakan yang dibuat tidak hanya tidak efektif tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat.

Argumen bahwa rekening tidak aktif menjadi sarang penadah uang ilegal juga tidak berdasar, karena tidak ada ketentuan hukum yang melarang rekening pasif selama tidak digunakan untuk aktivitas ilegal.

Pejabat yang mengeluarkan kebijakan tanpa dasar yang jelas seperti ini seharusnya mendapatkan sanksi tegas, baik berupa peringatan maupun pemberhentian, karena telah melakukan kelalaian fatal dan tidak menjalankan tugas secara profesional. Tentu hal ini juga mencerminkan kegagalan pemerintah dalam memilih pejabat yang kompeten di bidangnya, sehingga pemerintah pun harus ikut bertanggung jawab atas dampak kebijakan yang merugikan publik

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here