Matanurani, Jakarta – Kebijakan kenaikan harga BBM non-subsidi yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menuai sorotan publik.
Gerakan Muda (Gema) Nasional mengecam keras kebijakan itu karena dinilai akan semakin memperberat beban masyarakat yang saat ini masih menghadapi tingginya harga kebutuhan pokok dan tekanan ekonomi.
Ketua Umum Gema Nasional, Eko Saputra, menegaskan bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari kebijakan ini.
“Jangan hanya melihat angka dan neraca. Pemerintah, khususnya Kementerian ESDM harus melihat kondisi nyata di lapangan. Rakyat yang akan menanggung akibat dari setiap kenaikan BBM. Kebijakan ini menunjukkan lemahnya keberpihakan kepada masyarakat kecil,” tegas Eko dalam keterangannya dikutip, Jumat, (12/6).
Ia menilai Kementerian ESDM gagal menghadirkan kebijakan energi yang mampu melindungi rakyat dari gejolak harga. Sebagai negara yang kaya sumber daya alam, Indonesia seharusnya mampu menjaga stabilitas harga energi tanpa harus membebankan konsekuensinya kepada masyarakat.
Oleh karena itu, Gema Nasional mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengevaluasi kinerja Menteri ESDM dan seluruh jajaran yang bertanggung jawab terhadap kebijakan energi nasional yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.
“Kenaikan BBM selalu berujung pada kenaikan harga kebutuhan pokok. Yang menjadi korban adalah rakyat kecil, petani, nelayan, buruh, pengemudi transportasi, dan pelaku UMKM. Jika Kementerian ESDM tidak mampu menghadirkan kebijakan yang melindungi rakyat, maka Presiden harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan di sektor energi,” lanjutnya.
Ia juga meminta DPR RI untuk memanggil Menteri ESDM guna menjelaskan secara terbuka alasan dan dasar kebijakan kenaikan BBM yang berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.
“Kami mengingatkan bahwa energi adalah kebutuhan strategis rakyat. Setiap kebijakan yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat harus berpijak pada kepentingan rakyat, bukan semata-mata pertimbangan administratif dan fiskal. Jangan biarkan rakyat terus menjadi pihak yang menanggung beban akibat kebijakan yang keliru,” tutup Eko.
Pemerintah sebelumnya menaikkan harga BBM non-subsidi Pertamina jenis Pertamax (RON 92) dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter pada Rabu, 10 Juni 2026. (Rmo).





































