Home News Sri Mulyani Gugat ICW ke PTUN

Sri Mulyani Gugat ICW ke PTUN

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menggugat Indonesia Corruption Watch (ICW) ke PTUN Jakarta.
Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023.

Dalam gugatan itu, Sri Mulyani mengajukan beberapa permintaan ke pengadilan.

Pertama, “Menerima permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon keberatan dahulu termohon Informasi,” bunyi petitum dalam gugatan tersebut, dikutip Jumat (10/2).

Kedua, menerima alasan-alasan keberatan keberatan yang ia sampaikan untuk seluruhnya.

Ketiga, “Menyatakan batal Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023,” pintanya.

Ia juga meminta kepada pengadilan membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon keberatan dahulu Pemohon Informasi.

Belum jelas materi apa yang menjadi alasan gugatan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan perlu mengecek gugatan tersebut.

Sementara Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengaku belum mengetahui materi gugatan tersebut.(Cen).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here