Matanurani, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, Presiden RI Prabowo Subianto akan mengumumkan rencana perubahan skema subsidi energi khususnya Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kementerian ESDM sudah melaporkan skema subsidi energi kepada Prabowo. Nah kemungkinan besar, langkah kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah adalah menggeser skema subsidi yang tadinya ke produk menjadi skema subsidi blending.
“Nanti Bapak Presiden Insya Allah dengan kami akan mengumumkan, jadi skemanya ini kemungkinan besar itu blending. Blending antara ada subsidi barang dan sebagian subsidi BLT,” jelas Bahlil, dikutip Kamis (28/11).
Adapun rencana skema subsidi BBM cs dengan blending antara BLT dan subsidi ke komoditasnya, tidak lain untuk menjaga daya beli masyarakat.
Secara tegas, Bahlil mengatakan, pemerintah tidak akan mencabut subsidi yang ada saat ini. Melainkan, ada pergeseran skema subsidi agar lebih tepat sasaran, khusus kepada masyarakat yang memang membutuhkan.
“Jadi, isunya saya ingin menyampaikan kepada teman-teman bahwa tetap subsidi itu (BBM cs) tidak dicabut. Tetap semuanya ada subsidi. Cuma, selama ini kan kita tahu, seperti beberapa hari saya sampaikan, bahwa subsidi ini ditengarai sebagian tidak tepat sasaran,” ujarnya.
Lapor ke Sri Mulyani
Bahlil mengatakan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk segera menjalankan skema subsidi BLT kepada masyarakat.
Hal tersebut, lanjut Bahlil, sebagai bantalan untuk masyarakat bisa mempertahankan daya beli di tengah masa transisi rencana kebijakan subsidi yang bergeser. “Kita ingin, habis ini saya akan laporan dengan Menteri Keuangan, untuk yang awal-awalnya mungkin kita dorong dulu untuk bantalan. BLT jalan dulu,” katanya.
Sedangkan, Bahlil menjabarkan skema subsidi yang digelontorkan pada produknya misalnya Pertalite atau Solar Subsidi nantinya hanya akan bisa dibeli oleh kendaraan pelat kuning atau transportasi umum.
“Saya kasih bocoran, salah satu diantaranya, jangan tanya detail ya, detailnya nanti kita jelaskan di hari dan tanggal yang tepat. Salah satu diantaranya adalah yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan yang berpelat kuning, (seperti) angkot, transportasi umum,” bebernya.
Dia menilai, kendaraan pelat hitam atau kendaraan pribadi sejatinya tidak berhak untuk menerima BBM subsidi.
“Karena kita kan ingin memberikan ini kan kepada yang berhak. Nggak enak dong pelat hitam dapat ternyata yang diurus bukan angkutan umum, dia angkutan tambang dia, atau angkutan sawit dia, atau angkutan barang pabrik dia. Masa dikasih solar pakai, atau kasih minyak subsidi,” tandasnya. (Cnb).