Matanurani, Jakarta – KPU Sumatera Utara (Sumut) akan melaksanakan pemungutan suara susulan di 110 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2024. Pemungutan suara susulan di Sumut ini dilakukan karena adanya cuaca buruk dan bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin menjelaskan, hasil rapat koordinasi yang melibatkan perwakilan pasangan calon (paslon), Forkopimda Sumut, dan Bawaslu Sumut, memutuskan pemungutan suara ulang di 110 TPS itu tersebar di lima kabupaten/kota.
“Beberapa daerah yang akan melaksanakan pemungutan suara susulan adalah Kota Medan sebanyak 56 TPS, Kabupaten Deli Serdang 30 TPS, Kota Binjai 20 TPS, Kabupaten Asahan dua TPS, dan Kabupaten Nias Induk sebanyak dua TPS,” ujar Agus, Rabu (27/11).
Khusus untuk Nias Induk, pemungutan suara susulan dilakukan karena adanya kerusakan logistik pemilu, yang saat ini sedang diselidiki oleh pihak kepolisian.
Selain itu, pemungutan suara lanjutan juga dilakukan di enam TPS, yakni lima TPS di Medan dan satu TPS di Deli Serdang.
Menurut Agus, pemungutan suara susulan di Sumut dan lanjutan akan dilaksanakan selambat-lambatnya 10 hari setelah ditetapkan. KPU Sumut akan memastikan kesiapan logistik dan koordinasi dengan KPU kabupaten/kota terkait penyelenggaraan tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada KPU dalam menyelesaikan proses ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Agus.
Ditambahkannya, bencana alam yang melanda Sumut menjadi tantangan dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Namun, KPU berkomitmen untuk memastikan hak pilih masyarakat tetap terjamin dan untuk itulah dilakukan pemungutan suara susulan di Sumut. (Bes).