Home News Petani Keluhkan Kebijakan Larang Beli BBM dengan Jerigen

Petani Keluhkan Kebijakan Larang Beli BBM dengan Jerigen

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Kebijakan yang melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan menggunakan jerigen membuat kalangan petani di Kabupaten Simalungun dan Tapanuli Utara, Sumatera Utara, mengeluh. Sebab, mereka kini kesulitan mendapatkan BBM yang dibutuhkan untuk menjalankan mesin

Letak SPBU yang jauh tidak memungkinkan bagi para petani untuk membawa seluruh mesin-mesin pertanian untuk diisi BBM.

“Kami bertani menggunakan mesin babat rumput, mesin pompa untuk menyemprot tanaman, mesin penggiling jagung dan lain-lain. Kan tidak mungkin itu semua kami bawa ke SPBU untuk diisi BBM, SPBU lokasinya sangat jauh mencapai 20-an kilometer,” kata salah seorang petani di Nagori Purba Dolok, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, S Saragih, seperti dikutip dari kantor berita rmol Sumut.

Menanggapi keluhan ini, Section Head Communication & Relations PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Agustiawan mengatakan, pembatasan pembelian dengan menggunakan jerigen tersebut dilakukan sesuai dengan arahan dari pemerintah.

“Pembatasan dilakukan sesuai dengan arahan dari Pemerintah, dan pembatasan dilakukan hanya kepada pengecer,” katanya, Selasa (19/4).

Sedangkan untuk pengguna kendaraan transportasi darat termasuk kebutuhan pertanian dan nelayan, pembelian masih bisa dilakukan dengan menggunakan jerigen berbahan logam. Namun harus melampirkan surat rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau dinas terkait.

“SKPD pada tingkat kabupaten/kota masing-masing,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan mengenai pembatasan ini sebenarnya masih bersifat longgar di daerah yang SKPD-nya belum bisa mengeluarkan surat rekomendasi. Misalnya, nelayan yang ingin membeli BBM menggunakan jerigen dapat dilakukan dengan menunjukkan surat rekomendasi dari organisasi nelayan.

Hal yang sama juga dapat dilakukan oleh para petani dengan membawa surat dari kelompok tani. Hanya saja, semua hal tersebut harus dilakukan atas persetujuan dari Pemerintah Daerah setempat.

“Boleh saja, asal memang diizinkan oleh Pemda setempat. Karena bagaimanapun pemilik BBM ini bukan Pertamina tapi pemerintah,” pungkasnya.(Rmo).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here