Matanurani, Jakarta – Sebulan lalu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi berjanji segera mengumumkan tersangka mafia minyak goreng. Dia bahkan sesumbar bahwa sosok mafia minyak goreng bisa diungkap dalam waktu 1 atau 2 hari setelah pernyataannya. Itu artinya, identitas mafia minyak goreng seharusnya sudah diungkap ke publik sejak beberapa waktu lalu.
Menariknya, pernyataan Mendag itu dibantah polisi, yang menyatakan sampai kemarin belum menemukan keberadaan mafia minyak goreng.
Belakangan, anak buahnya sendiri, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana, justru menjadi tersangka kasus eksportasi minyak sawit alias minyak goreng.
Adapun, indikasi soal mafia minyak goreng disampaikan Lutfi dalam rapat dengan DPD beberapa waktu lalu. Saat itu, Mendag M Lutfi menyatakan tidak mengharapkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasaran. Dia kemudian menyinggung adanya permainan mafia yang menyebabkan kelangkaan tersebut.
Dia juga sempat sesumbar akan mengumumkan tersangka mafia minyak goreng pada awal pekan ini. Namun hingga beberapa minggu, pernyataan Mendag M Lutfi tak kunjung terbukti.
“Ini merupakan sesuatu yang kami serahkan ke Kepolisian. Semoga dalam waktu 1-2 hari akan diungkap siapa yang bermain sebagai mafia ini,” kata Lutfi dikutip dari akun Facebook DPD.
Kendati pernyataannya tak kunjung menjadi kenyataan, Mendag mengaku telah berjanji kepada Presiden Jokowi untuk menyelesaikan masalah minyak goreng. Menurutnya, dalam waktu dekat Kemendag akan mengeluarkan kebijakan agar masyarakat dapat membeli minyak curah di harga Rp14 ribu.
“Dan saya juga berpikir never again untuk melawan mekanisme pasar karena akan memunculkan banyak hal yang tidak terduga,” kata Lutfi.
Sementara itu, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan empat orang tersangka dan langsung ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) bulan Januari 2021-Maret 2022.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebut bahwa tim penyidik Kejagung telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas CPO.
Burhanuddin juga membeberkan bahwa keempat tersangka itu adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrashari Wisnu Wardhana, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
“Terhadap keempat tersangka tersebut langsung dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan,” tegas Burhanuddin di Kejagung, Selasa (19/4).
Burhanuddin mengungkapkan pola korupsi yang diduga dilakukan oleh keempat tersangka itu.
Dia menjelaskan bahwa telah terjadi pemufakatan jahat antara pemohon dan pemberi izin untuk menerbitkan persetujuan ekspor CPO. Padahal, kata Burhanuddin, pemohon ekspor itu seharusnya ditolak karena tidak memiliki syarat sebagai eksportir antara lain mendistribusikan CPO atau RBD Palm Oil yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DMO) dan kewajiban DMO sebesar 20 persen ke dalam negeri dari total ekspor. (Bis).