Matanurani, Jakarta – Lonjakan harga komoditas global kembali menelanjangi kelemahan fundamental dalam sistem fiskal Indonesia. Di saat perusahaan tambang mengeruk laba selangit, negara justru harus puas dengan porsi kecil dari rente ekonomi yang seharusnya bisa dioptimalkan untuk memperkuat bantalan fiskal nasional.
Fenomena ini kembali mencuat pada pertengahan April 2026. Ketegangan geopolitik global, yang dipicu oleh blokade Selat Hormuz sejak 13 April lalu, sukses memicu harga minyak mentah Brent menembus angka US$100 per barel.
Di sektor mineral dan batu bara (minerba), Harga Batu Bara Acuan (HBA) ikut merangkak naik ke level US$103,43 per ton. Namun, bagi kas negara, kenaikan harga ini justru menjadi alarm bahaya karena tidak dibarengi dengan instrumen penangkap keuntungan berlebih.
INDEF: Potensi Ratusan Triliun Menguap Begitu Saja
Laporan terbaru dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengungkap pola berulang yang cukup menyesakkan. Setiap kali harga komoditas melonjak, beban subsidi BBM di dalam negeri dipastikan membengkak. Namun, di sisi lain, penerimaan negara dari sektor hulu tidak pernah maksimal karena absennya instrumen pajak durian runtuh atau windfall tax.
Ekonom INDEF, Dr. Ariyo DP Irhamna, menegaskan bahwa kondisi ini adalah dilema struktural yang akut. Dalam policy brief terbarunya yang diterima Jumat (17/4/2026), ia menjelaskan bahwa saat harga naik, penerimaan memang bertambah, tetapi sebagian besar rente ekonomi justru tidak tertangkap oleh negara.
Analisis INDEF menunjukkan kerugian peluang yang sangat masif. Berkaca pada ledakan harga tahun 2022, saat harga batu bara meroket hingga 486 persen, margin perusahaan tambang melonjak drastis dari minus 0,60 persen menjadi lebih dari 22 persen.
Tanpa instrumen Profit Resource Rent Tax (PRRT), Indonesia diperkirakan kehilangan potensi tambahan penerimaan sebesar Rp223 triliun. Nilai fantastis ini terdiri atas Rp192 triliun dari sektor batu bara dan Rp31 triliun dari sektor migas, atau setara dengan 1,14 persen dari PDB nasional.
Rezim Royalti Usang Jadi Biang Kerok
Menurut INDEF, akar persoalannya terletak pada desain royalti Indonesia yang masih berbasis pada pendapatan kotor—perkalian antara harga dan volume—bukan berdasarkan keuntungan bersih. Skema ini dinilai usang dan tidak mampu menangkap lonjakan laba saat harga sedang tinggi.
Sebagai gambaran, saat harga batu bara mencapai puncaknya di level 345 dolar AS per ton pada 2022, negara hanya mampu menangkap sekitar 10 hingga 15 persen dari rente ekonomi.
Sebaliknya, saat harga komoditas jatuh, sistem royalti ini justru menjadi beban bagi perusahaan karena tetap dipungut berdasarkan pendapatan kotor meski margin perusahaan sudah menipis. Kondisi ini menciptakan ketimpangan nyata: negara kehilangan potensi besar saat harga membumbung, sementara pelaku usaha tertekan hebat saat harga anjlok.
Selain itu, INDEF menyoroti adanya ketidaksesuaian kebijakan terhadap perubahan struktur ekonomi. Pada 2009, sektor migas mendominasi hingga 90,5 persen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sumber daya alam. Namun pada 2024, pangsa migas merosot ke 48,3 persen, sementara sektor nonmigas yang didominasi batu bara melonjak menjadi 51,7 persen.
Sayangnya, instrumen fiskal yang digunakan masih terjebak di era dominasi migas tanpa adaptasi yang memadai.
PRRT: Solusi Menangkap ‘Durian Runtuh’
Sebagai jalan keluar, INDEF mendorong pemerintah untuk segera menerapkan PRRT. Berbeda dengan pajak konvensional, PRRT bersifat countercyclical, di mana pajak hanya akan ditarik maksimal saat perusahaan memperoleh laba di atas kewajaran atau laba super-normal, dan menjadi nol saat kondisi pasar memburuk.
Skema ini dirancang agar tidak mengganggu iklim investasi karena pajak baru akan berlaku jika tingkat pengembalian investasi (return on investment/ROI) melampaui ambang batas 15 persen.
Model pajak seperti ini sebenarnya sudah lama diterapkan dengan sukses di Australia dan Norwegia. Kedua negara tersebut terbukti tetap mampu menarik investasi hulu jangka panjang meskipun mengenakan pajak rente yang tinggi, asalkan ambang batas keuntungan tetap terjaga bagi para investor.
Tanpa reformasi segera, INDEF memprediksi Indonesia akan terus terjebak dalam siklus yang sama: kehilangan triliunan rupiah saat harga melonjak, lalu kelimpungan mencari cadangan kas saat harga jatuh. Pertanyaannya kini bukan lagi soal kapan siklus berikutnya akan datang, melainkan apakah arsitektur fiskal kita sudah siap untuk menghadapinya atau kembali sekadar menjadi penonton di lumbung kekayaan alam sendiri. (Ini).




































