Home News Penyaluran Dana Desa Hingga Juni Diprediksi Capai Rp 42,64 Triliun

Penyaluran Dana Desa Hingga Juni Diprediksi Capai Rp 42,64 Triliun

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Penyaluran Dana Desa tahun 2020 mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun 2019 dimana hingga 30 April 2020, penyaluran Dana Desa telah terealisasi sebesar Rp 20,99 triliun atau 29,48% dari pagu alokasi. Capaian tersebut mengalami peningkatan sebesar 195,95 persen (yoy).

Sementara, penyaluran Dana Desa pada bulan Mei diperkirakan sebesar Rp 11,67 triliun sehingga sampai dengan akhir Mei penyaluran Dana Desa dapat mencapai Rp 31,96 triliun atau sama dengan 44,9% dari pagu Dana Desa. Selanjutnya, pada akhir Juni penyaluran Desa diperkiran sudah mencapai Rp 42,64 triliun atau sama dengan 59,9% dari pagu Dana Desa.

“Dengan demikian, pada semester I tahun 2020 penyaluran Dana Desa dapat melebihi 50% pagu Dana Desa,” sebut Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam siaran pers, Jumat (22/5).

Kementerian Keuangan, jelasnya akan terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT dan Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, untuk mendorong dan membantu pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam mempercepat penyaluran BLT Desa.

Langkah-langkah tersebut dilakukan agar desa dapat segera menyalurkan BLT Desa untuk membantu penduduk miskin atau tidak mampu dalam rangka menanggulangi dampak Covid-19.

Lebih lanjut, guna menyederhanakan mekanisme penyaluran Dana Desa untuk percepatan BLT Desa, Menteri Keuangan telah mengambil langkah konkrit dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Ada pun pokok-pokok pengaturan dalam PMK adalah sebagai berikut. Pertama, redesign penyaluran Dana Desa melalui pemberian relaksasi dalam persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I dan II. Lalu, penyaluran Dana Desa tahap I dan II masing-masing dilakukan dalam tiga kali penyaluran, yaitu 15%, 15% dan 10%.

“Berbeda dengan PMK sebelumnya yang mewajibkan adanya laporan pelaksanaan BLT Desa sebagai syarat penyaluran, maka pada PMK ini persyaratan penyaluran Dana Desa tersebut dihilangkan atau tanpa persyaratan. Penyaluran Dana Desa tersebut juga dapat dilakukan 2x sebulan dengan rentang waktu paling cepat dua minggu. Pengaturan tersebut lebih cepat dibanding PMK sebelumnya yang hanya dapat dilakukan setiap bulan,” jelasnya.

Kedua, mengubah skema Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa). Yakni, dengan menambah besaran dan jangka waktu pemberian BLT Desa sehingga total BLT Desa bertambah dari Rp 1,8 juta per KPM menjadi Rp 2,7 juta per KPM sehingga total anggaran untuk BLT Desa meningkat dari Rp 21,19 triliun menjadi Rp 31,79 triliun. Disamping itu, jangka waktu pemberian BLT ditambah dari tiga bulan menjadi enam bulan dengan rincian tiga bulan pertama sebesar Rp 600.000 per KPM per bulan, tiga bulan berikutnya sebesar Rp 300.000 per KPM per bulan.

“Dalam rangka memberikan keleluasan bagi Pemerintah Desa dalam menganggarkan BLT Desa dalam APBDes dan memperluas cakupan keluarga penerima manfaat, PMK menghapus batasan maksimal pagu Dana Desa yang digunakan untuk BLT Desa,” tambahnya.

Ketiga, memberikan batasan atas ketentuan pengenaan sanksi kepada Pemerintah Desa, dimana bagi Pemerintah Desa yang tidak dapat melaksanakan BLT Desa karena berdasarkan hasil musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria, maka Pemerintah Desa tersbut tidak dikenakan sanksi.(Bes).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here