Home News Pemerintah Terbitkan PP Baru, Paspor Bisa Berlaku 10 Tahun

Pemerintah Terbitkan PP Baru, Paspor Bisa Berlaku 10 Tahun

0
SHARE

Matanurani  Jakarta — Pemerintah baru saja menerbitkan aturan baru berkaitan dengan keimigrasian. Dalam aturan tersebut disinggung soal masa berlaku paspor yang semula hanya lima tahun kini memiliki masa berlaku lebih panjang yakni 10 tahun.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Keimigrasian. Aturan tersebut disebut diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 10 September lalu sebagai perubahan atas aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Berdasarkan salinan tersebut terdapat beberapa perubahan yang tercantum dalam PP tersebut. Salah satunya perubahan yang tercantum dalam Pasal 51 ayat 1 berkaitan dengan masa berlaku paspor.

“(1) Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan,” demikian bunyi pasal tersebut.

Sementara itu dalam aturan sebelumnya, yakni PP 31 tahun 2013 tentang Keimigrasian disebutkan dalam pasal yang sama bahwa masa berlaku paspor hanya mencapai lima tahun saja.

“Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan,” demikian bunyi aturan dalam PP lama berkaitan dengan masa berlaku paspor.

CNNIndonesia.com telah mencoba menghubungi Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh untuk mengonfirmasi sekaligus bertanya terkait salinan Peraturan Pemerintah tersebut. Namun, pesan singkat dan telepon belum juga direspons yang bersangkutan.(Cen).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here