Matanurani, Jakarta – Polisi tetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan dalam penetapan tersangka Firza meliputi telepon seluler Firza, keterangan saksi ahli dan saksi lainnya.
“Ada transmisi antara dua buah HP, dengan HP satu dan lain yang sudah diminta keterangan ahlinya. Ya transmisi itu bisa berupa gambar, suara, kode. Macem-macem di situ,” ucap Argo, di Jakarta, Rabu (17/5).
Sementara Firza Husein dijadikan tersangka, Rizieq Shihab malah menolak pulang ke Indonesia meski baru berstatus saksi.
Menurut kuasa hukumnya, Sugito, kasus yang menimpa kliennya itu bermuatan politik. “Setelah hukum tegak dan adil kepada semuanya, tidak tegak untuk kepentingan kekuasaan, Habib mempertimbangkan untuk tidak pulang dulu,” katanya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya akan menjemput paksa Rizieq Shihab yang ditengarai berada di Jeddah Arab Saudi untuk diperiksa lantaran Rizieq sudah dua kali mangkir panggilan polisi.”Dia kan di luar negeri, berarti nanti kami tinggal melakukan penjemputan secara paksa kepada yang bersangkutan,” tutup Argo.




































