Matanurani, Jakarta – Komisi III DPR membantah Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset era Presiden Prabowo Subianto akan digunakan untuk menghabisi lawan politik.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, RUU Perampasan Aset yang dibahas pada era pemerintahan Prabowo justru memiliki corak yang lebih demokratis dibandingkan rancangan sebelumnya.
“Ada yang curiga draf yang lebih ekstrem yang beredar di zaman pemerintahan sebelum Pak Prabowo justru itu draf yang akan digunakan untuk menghabisi lawan-lawan politik pemerintahan saat itu, mungkin enggak?” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9).
“Kalau kita lihat corak, ya kan ya, pemerintahan Pak Prabowo saat ini dengan sebelumnya mohon maaf sekarang jauh lebih demokratis,” lanjut politikus Partai Gerindra tersebut.
Habiburokhman kemudian menyinggung pemerintahan presiden sebelumnya yang disebutnya kerap melakukan kriminalisasi terhadap lawan politik. Menurut dia, praktik tersebut tidak akan terjadi pada pemerintahan saat ini, termasuk dalam pembahasan RUU Perampasan Aset yang tengah dilakukan pemerintah bersama DPR.
“Saya pernah di oposisi juga sebelum saya di pendukung pemerintah. Sakit sekali rasanya ketika hukum jadi alat politik dan kekuasaan,” ujar Habiburokhman.
Dia mengatakan pengalaman tersebut menjadi pertimbangan agar RUU Perampasan Aset tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan ketika diterapkan. “Bagaimana kelak ketika kita tidak di kekuasaan, undang-undang ini digunakan oleh orang yang berkuasa untuk alat kekuasaannya. Itulah yang selalu kami pikirkan,” lanjutnya. (Bes).





































