Matanurani, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap Ki Gendeng Pamungkas (70) di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Tegal Lega, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/5/2017) sekitar pukul 23.00 WIB.
Ki Gendeng Pamungkas ditangkap lantaran perbuatan diskriminatif ras dan etnis dengan melakukan perbuatan menunjukkan kebencian terhadap perbedaan ras dan etnis, khususnya etnis Tionghoa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Saat ini yang bersangkutan ( Ki Gendeng Pamungkas-red) sudah di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diambil keterangan,” kata Argo di Jakarta, Rabu (10/5).
Ia menyampaikan bahwa Ki Gendeng Pamungkas di duga melanggar Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.
Barang bukti yang disita dari Ki Gendeng di antaranya jaket jins bertuliskan Fight Against Cina, 67 lembar baju kaos bertuliskan Anti Cina, empat pisau sangkur, dua buah airsoft gun, berbagai stiker, dan badge bertuliskan Anti Cina , dan lainnya.





































