Home Nasional Setuju atau Tidak RKUHP Disahkan Periode ini Ditentukan Setelah DPR Konsultasi dengan...

Setuju atau Tidak RKUHP Disahkan Periode ini Ditentukan Setelah DPR Konsultasi dengan Jokowi

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan pihaknya akan mengambil sikap terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP) setelah berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo hari ini di Istana Negara, Jakarta, Senin (23/9/2019).

“Rencananya semua RUU yang sudah dibahas akan diagendakan dalam rapat paripurna, terkait RKUHP nanti kita akan sikapi setelah selesai rapat konsultasi dengan Presiden hari ini,” ujar Arsul Sani di kompleks parlemen.

Arsul menuturkan, sebelum bertemu Presiden Jokowi, DPR telah melaksanakan badan musyawarah (bamus) membahas permintaan Presiden soal RKUHP.

Ia menyebutkan, dalam rapat bamus tersebut, seluruh fraksi sepakat RKUHP perlu dikonsultasikan dulu dengan Presiden sebelum menentukan langkah ke depannya.

Apakah disahkan di masa jabatan DPR periode 2014-2019 atau ditunda ke periode 2019-2024.

“Nanti dalam konsultasi kita jelaskan proses pembahasan RKUHP yang sudah berjalan. Setuju atau tidaknya pengesahan pada periode ini ditentukan setelah konsultasi. Kita juga dengarkan dulu masukan dari Presiden, tentu setiap fraksi juga akan menyampaikan pandanganya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan RKUHP yang menuai polemik di masyarakat.

Jokowi sudah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

“Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini,” kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9).

Jokowi menyebut permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP.

“Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut,” kata Jokowi.

Presiden Jokowi juga telah memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly untuk menampung masukan dari berbagai kalangan terkait RKUHP.

“Memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, untuk mencari masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat, sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada,” ucap Jokowi.(Kps).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here