Matanurani, Jakarta – Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani memastikan anggaran untuk Kementerian Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 2020 masih sesuai dengan pagu usulan yang disampaikan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat. Besarnya yaitu Rp 922,6 miliar.
“Enggak ada perubahan, sesuai dengan yang ada di RUU APBN. Mungkin ada penghematan, mungkin, tapi yang pasti tak ada perubahan dari usulan presiden,” kata Askolani saat ditemui usai menghadiri Rapat Badan Anggaran di Gedung DPR RI, Senin, (23/9).
Dalam rapat ini pun, pemerintah dan Banggar sepakat dengan usulan anggaran untuk KPK tersebut. Maka selanjutnya, pembahasan akan dibawa ke tingkat rapat paripurna yang direncanakan pada esok hari, Selasa, 24 September 2019. Sehingga, RUU APBN 2020 bisa disetujui untuk menjadi UU APBN 2020.
Jika dibandingkan dengan tahun 2019 ini, anggaran KPK ini meningkat Rp 109,1 miliar dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp 813,5 miliar. Adapun pembagiannya yaitu belanja pegawai sebesar 60,1 persen, belanja barang sebesar 34,6 persen, dan belanja modal sebesar 5,3 persen.
Sementara dalam lampiran RUU APBN 2020, anggaran KPK sebesar Rp 922,6 miliar ini akan bersumber dari rupiah murni. Dari total anggaran tersebut, 55 persen untuk belanja pegawai, 29 persen untuk belanja barang, dan 16 persen untuk belanja modal.
Selain itu, dituliskan pula bahwa 2020 KPK akan melanjutkan kegiatan prioritas yaitu Monitoring Implementasi Strategi Nasional Anti Korupsi (Stranas AK) dengan alokasi anggaran sebesar Rp 9,1 miliar.
Di samping itu, dalam rangka mendorong optimalisasi upaya anti suap pada sistem peradilan, KPK akan melaksanakan kegiatan prioritas baru yaitu Pelaksanaan Survei dan Penilaian Integritas dengan alokasi anggaran sebesar Rp 5,8 miliar.(Tem).