Home Nasional Sekjen Seknas Jokowi: Tolak Penggiringan Opini Sesat untuk Gagalkan Pemilu

Sekjen Seknas Jokowi: Tolak Penggiringan Opini Sesat untuk Gagalkan Pemilu

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Menjelang pelaksanaan Pemilu 17 April 2019, mayoritas lembaga survei kredibel memperlihatkan hasil survei dengan kemenangan ada di kubu Jokowi – Ma’ruf Amin. Namun pada saat yang sama, kita melihat adanya upaya masif dan sistematis untuk mendelegitimasi hasil pemilu meski pencoblosan dan penghitungan suara belum dimulai.

Upaya mendelegitimasi pemilu di antaranya berupa hoaks surat suara sudah dicoblos, surat suara dapil luar negeri sudah dihitung dengan kemenangan pihak paslon 02, hingga “ancaman” kalau paslon 02 tidak menang berarti ada kecurangan dalam penghitungan suara.

“Kami menolak semua penggiringan opini sesat yang dikemas dan disebarkan untuk menggagalkan pelaksanaan pemilu!” Tegas Sekretaris Jenderal Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi, Dedy Mawardi, Jakarta, Kamis (11/4).

Menurut Dedy, penggiringan opini sesat itu juga diarahkan untuk mendelegitimasi kerja-kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang selama ini dinilai telah bekerja secara profesional dan non-partisan. Karena itu, rencana untuk mengepung kantor KPU dengan pengerahan massa merupakan tindakan yang sangat berbahaya bagi berlangsungnya proses demokrasi di republik ini.

Bagi Seknas Jokowi, proses pemilu yang akan berlangsung tanggal 17 April 2019 sudah sesuai dengan Undang Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan jelas memiliki kekuatan hukum yang dilindungi konstitusi.

“Keberadaan Pemilu merupakan sarana memilih pemimpin secara demokratis,” tambah Dedy.

Seknas Jokowi juga melihat pemilihan para komisioner KPU sudah sesuai dengan Undang Undang Nomer 20 tahun 2001, dinyatakan secara sah oleh Undang Undang. “Mereka pun telah menjalankan kerja secara profesional dan transparan. Tak perlu diragukan lagi,” ujarnya.

Karena itu, Seknas Jokowi mendorong aparat keamanan untuk secara aktif menggagalkan upaya delegitimasi pemilu 2019 melalui pengerahan massa di kantor KPU dan menindak secara hukum mereka yang bertindak tidak sesuai aturan perundang-undangan.

“Terakhir kami mengimbau seluruh masyarakat yang punya hak pilih untuk datang ke TPS dan menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2019 serta memilih pasangan nomor urut 01 sebagai konsekuensi menjaga kelangsungan pembangunan dan stabilitas kehidupan berbangsa secara demokratis,” tutup Dedy.(Oke).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here