Matanurani, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan proses persidangan perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 tentang Dugaan Pelanggaran terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam distribusi dan penjualan air conditioning (AC) merek AUX di Indonesia.
Sidang yang digelar pada Kamis, 19 Februari 2026 tersebut menghadirkan tiga Terlapor, yakni Ningbo AUX Electric Co., Ltd (AUX Electric), Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd (AUX Exim), dan PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS). Agenda persidangan mencakup pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan dokumen pendukung.
Majelis Komisi yang dipimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando, didampingi Anggota KPPU Budi Joyo Santoso, menyoroti dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam rantai distribusi AC merek AUX di Tanah Air.
Perkara ini bermula dari dugaan terhambatnya pasokan produk AC AUX kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, yang sebelumnya berperan sebagai penjual produk tersebut di Indonesia. Investigator menduga TCHS ditunjuk sebagai distributor eksklusif melalui kerja sama dengan AUX Electric dan/atau AUX Exim.
Penunjukan tersebut diduga diikuti dengan penghentian pasokan serta pemutusan kerja sama secara sepihak terhadap PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh. Akibatnya, perusahaan tersebut tersingkir dari rantai distribusi dan digantikan oleh TCHS.
Dalam LDP yang dibacakan, para Terlapor diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, antara lain:
Pasal 16
Terlapor III diduga membuat perjanjian penjualan AC AUX tahun 2024 dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II sebagai pihak di luar negeri yang mengakibatkan terhambatnya pasokan kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, hingga akhirnya kerja sama dihentikan secara sepihak.
Pasal 19 huruf d Terlapor I bersama Terlapor II dan Terlapor III diduga melakukan praktik diskriminasi pemberian pasokan produk AC merek AUX, termasuk perlakuan berbeda yang berujung pada penghentian kerja sama secara sepihak terhadap PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh.
Pasal 23
Terlapor III diduga bersekongkol dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II untuk memperoleh informasi kegiatan usaha yang dikategorikan sebagai rahasia perusahaan milik PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, yang merupakan pesaing Terlapor III, sehingga berdampak pada terhambatnya pasokan dan penghentian kerja sama.
Pasal 24
Diduga terjadi persekongkolan antara Terlapor III dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II melalui penunjukan distributor eksklusif serta penghentian pasokan dan kerja sama secara sepihak terhadap PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, yang mengakibatkan tersingkirnya pelaku usaha tersebut dari pasar.
Setelah pembacaan LDP persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) yang disebut dalam LDP.
Sidang lanjutan telah dijadwalkan pada 9 Maret 2026, dengan agenda penyampaian Tanggapan dari para Terlapor atas LDP yang telah disampaikan. (Red).





































