Home News Jawab Kekhawatiran PBB, Pimpinan DPR Janjikan Sosialisasi KUHP ke Pihak Asing

Jawab Kekhawatiran PBB, Pimpinan DPR Janjikan Sosialisasi KUHP ke Pihak Asing

0
SHARE
SP/Ruht Semiono Sidang Paripurna DPR - Suasana sidang paripurna penutupan masa persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2019). Rapat Paripurna DPR dengan Agenda Pidato Ketua DPR Penutupan Masa Sidang 2019-2020 dan Laporan Badan Legislasi DPR RI Terhadap Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan Penetapan Tim Pemantauan DPR RI Terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Terkait Otonomi Daerah Khusus Aceh, Papua, Papua Barat, Keistimewaan DIY dan DKI Jakarta.

Matanurani, Jakarta – Pimpinan DPR RI menjanjikan melakulam sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada pihak asing atau pihak di luar negeri. Sosialisasi itu dilakukan untuk menjawab sorotan dari negara-negara luar, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap KUHP.

Para pihak luar itu meyampaikan kekhawatiran mereka lantaran menganggap aturan-aturan kontroversial di KUHP yang baru disahkan DPR berpotensi melanggar hak asasi manusia atau HAM.

“Ini saya pahami bahwa dinamika yang terjadi ini karena memang kita perlu sosialisasikan, bukan cuma ada di internal di Indonesia tapi juga di luar negeri,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/12)..

Dasco memastikan DPR akan membentuk satuan tugas untuk turut serta mensosialisasikan KUHP kepada publik selama masa transisi tiga tahun.

Ia sekaligus memastikan bahwa KUHP tidak langsung berlaku setelah disahkan menjadi undang-undang, melainkan diperlukan waktu tiga tahun untuk sosialisasi dan penyesuaian-penyesuaian dengan aturan yang ada.

“Kami akan membentuk semacam task force untuk mensosialisasikan RUU KUHP,” kata Dasco.

Sebelumnya PBB di Indonesia menyampaikan kekhawatirannya atas KUHP hasil revisi yang baru disahkan oleh DPR RI. Kekhawatiran PBB tersebut dilandaskan dengan pasal-pasal kontroversial yang bertentangan dengan HAM.

Banyak pasal dalam KUHP baru yang kemudian menjadi sorotan PBB. Seperti misalnya, pasal yang berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.

Potensi diskriminasi juga dianggap akan timbul melalui pasal yang terkandung dalam KUHP.(Sua).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here