Matanurani, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai membuka peluang pengembangan stablecoin berbasis rupiah sebagai bagian dari strategi memperkuat ekosistem aset keuangan digital nasional.
Langkah tersebut menjadi salah satu agenda strategis regulator di tengah berkembangnya teknologi blockchain dan meningkatnya penggunaan stablecoin di berbagai negara.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengkaji pengembangan stablecoin domestik yang didukung aset cadangan nasional.
“Saat ini OJK sedang mengkaji pengembangan stablecoin berbasis rupiah yang didukung oleh aset cadangan nasional melalui proses sandboxing,” kata Adi dalam CFX Crypto Conference Chapter 3 di Jakarta, Senin (8/6).
Menurutnya, pengembangan stablecoin akan dilakukan bersama Bank Indonesia guna memastikan keselarasan dengan berbagai kebijakan moneter dan proyek Rupiah Digital yang sedang disiapkan bank sentral.
Stablecoin merupakan aset digital yang nilainya dipatok terhadap aset tertentu, seperti mata uang fiat atau komoditas, sehingga memiliki volatilitas lebih rendah dibandingkan aset kripto seperti Bitcoin.
Secara global, penggunaan stablecoin terus meningkat. Data yang disampaikan OJK menunjukkan kapitalisasi stablecoin pada jaringan Ethereum meningkat sekitar USD102,4 miliar dalam tiga tahun terakhir.
Pada jaringan Tron, kenaikan mencapai USD43,1 miliar, sedangkan pada Solana bertambah sekitar USD12,6 miliar.
Pertumbuhan tersebut menunjukkan stablecoin semakin banyak digunakan dalam aktivitas transaksi digital, perdagangan aset, hingga transfer lintas negara.
Di Indonesia, wacana stablecoin muncul ketika pemerintah mulai memperkuat ekosistem aset keuangan digital. OJK menilai instrumen tersebut berpotensi mendukung ekonomi kreatif, ekonomi hijau, serta berbagai aktivitas digital yang membutuhkan efisiensi transaksi.
Regulator juga menekankan bahwa pengembangan stablecoin tidak akan berjalan sendiri, melainkan harus memiliki interoperabilitas dengan sistem keuangan nasional.
Karena itu, OJK memastikan setiap pengembangan akan memperhatikan aspek kepatuhan, keamanan, perlindungan konsumen, serta keselarasan dengan proyek Central Bank Digital Currency (CBDC) atau Rupiah Digital.
Selain stablecoin, OJK juga tengah mendorong tokenisasi aset dunia nyata seperti emas dan komoditas nasional lainnya melalui teknologi blockchain.
Sebagai informasi, berbagai negara mulai mengeksplorasi stablecoin sebagai jembatan antara sistem keuangan tradisional dan ekonomi digital. Namun regulasi yang ketat menjadi faktor penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. (Aku).





































