Home Hukum Kadis PUPR Sumut Bersama 4 Tersangka Lainnya Di Pecat Menteri PU Usai...

Kadis PUPR Sumut Bersama 4 Tersangka Lainnya Di Pecat Menteri PU Usai OTT KPK

0
SHARE

 

Matanurani, Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memecat dengan tidak hormat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting (TOP) usai terjaring operasi tangkap tangan ( OTT ) KPK. TOP bersama 4 tersangka lain langsung ditahan KPK. .

Pemecatan tidak hormat juga berlaku bagi aparatur sipil negara di bawah Kementerian PU yang juga terlibat dalam korupsi itu. Dody mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto di awal masa jabatannya yang akan menyingkirkan pejabat yang tidak bersih.

“Saya kutip bahasa beliau (Prabowo), supaya saya tidak salah, segera benahi dirimu, segera bersihkan dirimu, karena yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu,” kata Dody dalam konferensi pers, Sabtu (28/6).

Semua penyelewengan wajib berhenti, atau yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat,” tegas Dody.

Kendati demikian, Dody menyebut dirinya tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Ini artinya, baik pemecatan akan diserahkan kepada proses hukum.

“Dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, kami serahkan seluruh prosesnya kepada para aparat penegak hukum,” tambah Dody.

Dody juga mengaku berkomitmen dalam pemberantasan korupsi yang tengah diusut KPK. Ia pun memastikan akan menyerahkan pihak-pihak di Kementerian PU yang memang terlibat.

“Kalaupun ada yang nyangkut di Patimura (Kementerian PU) gara-gara itu, saya akan serahkan,” tegas dia. (Sin).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here