Matanurani, Jakarta – Vaksinasi virus corona baru (Covid-19) menjadi persyaratan administrasi bagi warga DKI Jakarta untuk bisa melakukan berbagai aktivitas.
Seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta, persyaratan itu merupakan keputusan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Tujuannya, untuk mendata warga yang belum tervaksin agar bisa segera memperoleh vaksinasi.
Anies mengatakan, dengan adanya kebijakan ini, warga tidak akan terkena sanksi administratif.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 13 A dan 13 B Peraturan Presiden (Perpres) 14/2021, sanksi yang diberlakukan adalah penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan hingga sanksi sesuai ketentuan umum UU Wabah Penyakit Menular.
Anies menjelaskan, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan riset ilmiah di bidang medis dan didukung dengan fakta lapangan.
Di Jakarta, vaksinasi terbukti mampu menurunkan risiko keparahan dan risiko kematian akibat Covid-19.
“Dari 4,2 juta orang ber-KTP DKI Jakarta yang sudah divaksin minimal dosis pertama, hanya 2,3 persen yang tetap terinfeksi. Angkanya kecil sekali. Dan sebagian besar dari mereka yang terinfeksi ini, dari 2,3 persen itu, mereka tidak bergejala atau bergejala ringan,” ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (31/7).
Sementara, dari 4,2 juta orang yang sudah divaksin tersebut, hanya 0,013 persen yang meninggal sesudah terpapar Covid-19, atau sekitar 13 kasus per 100 ribu penduduk.
Maka dari itu, jika dilihat dari yang sudah divaksin, case fatality rate atau tingkat kematian kasusnya menurun sampai kurang dari sepertiga dibandingkan mereka yang belum vaksin.
“Artinya bahwa mereka yang sudah divaksin risikonya terbukti di lapangan jauh lebih kecil, daripada mereka yang belum divaksin,” kata Anies.
Meski demikian, Anies mengingatkan untuk tidak salah mengartikan dan menganggap kematian sekadar angka statistik.
Sebab, di balik setiap kematian, ada keluarga, ada saudara, teman yang kehilangan orang-orang yang dicintai dan bahkan kehilangan orang-orang yang diandalkan untuk menopang kehidupan keluarga.
“Setiap kematian adalah duka. Dan setiap kematian juga sesungguhnya adalah takdir Allah yang tidak bisa dimajukan, tidak bisa diundurkan. Itu sesuatu yang kita yakini,” jelas Anies.
Merujuk pada data, kecepatan pemberian vaksin di Jakarta cukup tinggi, serta jangkauan yang sudah tervaksin mencapai 7,5 juta orang.
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan di masyarakat, baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, budaya di Jakarta.
“Jadi, misalnya tukang cukur mau buka, boleh. Tapi tukang cukurnya vaksin dulu, dan yang mau cukur harus sudah vaksin. Warung, restoran mau buka, boleh. Tapi, karyawannya vaksin dulu. Yang mau makan di restoran juga harus sudah vaksin,” terangĀ Anies.
Begitu juga dengan kantor-kantor non-esensial, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, yang boleh buka jika sudah vaksin.
Sehingga, tahapan pembukaan diiringi dengan keharusan untuk melakukan vaksinasi pada semua pelakunya. Baik yang bekerja di tempat itu, maupun yang berkunjung.
Selanjutnya, syarat vaksin sebagai administrasi berkegiatan juga termasuk pada kegiatan keagamaan. Penyelenggaranya, maupun pesertanya, semua harus sudah melakukan vaksinasi.
“Bagaimana caranya untuk bisa memeriksa? Ada banyak cara, tapi salah satunya dengan menggunakan aplikasi JAKI. Dengan aplikasi ini, langsung terlihat apakah Anda sudah divaksin, apakah sudah divaksin satu kali, apakah sudah divaksin dua kali, apakah Anda belum vaksin, itu langsung terlihat,” tutur Anies.
Selain itu kata Anies, ada juga menggunakan SMS dari PeduliLindungi sebagai bukti vaksinasi. Juga ada sertifikasi digital dari Kementerian Kesehatan.
“Jadi banyak alat yang bisa digunakan untuk menunjukkan status vaksinasinya,” kata Anies.(Rmo).