Home News Mekanisme Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Dibedah Secara Daring

Mekanisme Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Dibedah Secara Daring

0
SHARE

Matanurani, Jalarta – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 sudah dipastikan berlangsung bulan Desember, meskipun pandemik virus corona baru atau Covid-19 masih menyebar di 382 kabupaten/kota dari 34 provinsi terdampak.

Hal ini mengacu kepada Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada yang diteken Presiden Joko Widodo.

Meski sudah dipastikan dalam hal waktunya, persoalan persiapan dan mekanisme pelaksanaan pilkada masih turut menjadi bahan diskursus oleh pegiat pemilu, pengamat politik, hingga KPU yang menjadi penyelenggara.

Pasalnya, ada sebuah syarat yang mesti dipenuhi jika pilkada ingin dilaksanakan Desember, yakni Covid-19 sudah selesai. Hal ini termaktub di dalam substansi pembahasan Perppu 2/2020.

Untuk menjawab kebingungan masyarakat terhadap persoalan ini, Deep Indonesia menggelar sebuah diskusi online, yang akan diselenggarakan pukul 14:00 WIB Jumat hari ini (15/5).

Beberapa narasumber yang dihadirkan antara lain, Direktur Deep Indonesia Yusfitriadi Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Saan Mustofa Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari dan Dosen Fisip Univ. Warmadewa Dr. AA Gede Oka Wisnumurti.

Diskusi akan dipandu oleh anggota KPU Kota Denpasar Subro Mulissyi sebagai moderator.(Rmo).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here