Matanurani, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan perubahan organisasi pada nomenklatur level eselon satu maupun level di bawahnya sesuai dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2020.
Perubahan organisasi ini ditandai dengan pelantikan 13 pejabat pimpinan tinggi madya oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat.
Perpres Nomor 37 Tahun 2020 merupakan perubahan dari Perpres Nomor 8 Tahun 2015 mengenai Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Perpres terbaru ini juga merupakan lanjutan dari Perpres Nomor 67 Tahun 2019 mengenai Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara.
Dengan penerbitan Perpres tersebut, terdapat dua kementerian/lembaga yang tidak lagi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Kabinet Indonesia Maju 2019-2024.
Dua kementerian itu adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sekarang di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Dalam kesempatan ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendapatkan satu kementerian/ lembaga baru yaitu Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Dalam sambutannya, Airlangga mengharapkan para pejabat pimpinan tinggi madya Kemenko Perekonomian dapat berkontribusi positif dalam rangka menyelesaikan berbagai masalah perekonomian.
Persoalan itu antara lain upaya pemulihan ekonomi nasional secara keseluruhan akibat pandemi COVID-19 dan antisipasi ketersediaan serta keterjangkauan harga bahan pangan, terutama bahan pangan pokok.
Selain itu, efisiensi dan kinerja BUMN, penanganan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pelaksanaan kebijakan Kartu Prakerja, kebijakan penguatan ekonomi bagi UMKM, serta peningkatan kinerja industri dan perdagangan.
Persoalan lainnya adalah kebijakan tata ruang nasional untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang produktif dan berkelanjutan serta percepatan penyelesaian perjanjian pemerintah dengan sejumlah negara internasional.
“Kemudian tentu saja pengawalan pembahasan RUU Cipta Kerja serta penyusunan regulasi pelaksanaannya sebagai salah satu upaya kita untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” kata Airlangga.
Ia juga meminta ada Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, beserta informasi jabatan, analisa beban kerja, peta jabatan dan penyesuaian anggaran yang baru.
“Kita dapat segera melakukan pengisian terhadap jabatan-jabatan yang kosong saat ini, baik pada level Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (Eselon II), Administrator (Eselon III), maupun Pengawas (Eselon IV),” katanya. (Ant).