Matanurani, Jakarta – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Salah satu substansi yang ditetapkan pada rapat tersebut adalah anggaran transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 766,2 triliun.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, anggaran tersebut nantinya akan diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan publik di daerah. Selain itu, alokasi anggaran tersebut juga akan didorong untuk mewujudkan cita-cita pemerintah dalam menekan ketimpangan antar daerah.
“Sebesar Rp 766,2 triliun yang akan diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan publik di daerah, menciptakan kesempatan kerja, mengentaskan kemiskinan, dan mengurangi ketimpangan antar daerah,” ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/10).
Beberapa kebijakan utama yang akan ditempuh oleh pemerintah agar pemanfaatan anggaran tersebut terwujud di antaranya: pertama, pagu DAU (Dana Alokasi Umum) tetap bersifat dinamis, seperti yang telah berjalan pada tahun 2017 dan bobot wilayah laut naik menjadi 100 persen. Kedua, memperluas penggunaan DBH (Dana Bagi Hasil) Cukai Hasil Tembakau serta DBH Dana Reboisasi selain untuk rehabilitasi hutan dan lahan.
Ketiga, DAK (Dana Alokasi Khusus) fisik diarahkan untuk mengejar ketertinggalan infrastruktur layanan publik (pendidikan, kesehatan, sanitasi, air minum, irigasi dan pertanian, perumahan, dan jalan) serta afirmasi kepada daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, dan transmigrasi.
“Sedangkan DAK non-fisik diarahkan untuk mengurangi beban masyarakat terhadap pelayanan publik dengan sasaran bantuan operasional sekolah (BOS) untuk 47,4 juta siswa, tunjangan penghasilan guru (TPG) untuk 1,2 juta guru, dan bantuan operasional kesehatan untuk 9.767 Puskesmas,” jelasnya.
Kebijakan keempat adalah pemberian dana insentif kepada daerah untuk memacu perbaikan kinerja pengelolaan keuangan, dan pelayanan pemerintahan umum. Kelima, melakukan evaluasi distribusi dana desa yang telah dilakukan selama ini dengan mempertahankan alokasinya di tahun 2018 sebesar Rp 60 triliun.
“Dana desa diarahkan untuk pengentasan kemiskinan melalui penurunan porsi alokasi yang dibagi merata dan peningkatan alokasi formula, pemberian bobot yang lebih besar kepada jumlah penduduk miskin, dan afirmasi kepada desa tertinggal dan sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi,” tandasnya.(Mer).