Matanurani, Sianjur Mula Mula – Keberadaan Huta sebagai pemukiman asli komunitas dan wilayah adat di tanah Batak memudar seiring dengan dilaksanakannya pemerintahan desa. Banyak perangkat adat tidak dapat berfungsi secara maksimal. Sebagai contoh peran Tunggane Huta (dewan adat huta) tidak berfungsi dalam pemerintahan desa. Harbangan(gerbang huta) tidak berfungsi lagi, lalu dikubur. Banyak lagi hal-hal yang berhubungan dengan hukum adat dan wilayahnya ikut memudar.
Menyadari hal tersebut Huta Balian, Sagala, Sianjur Mula-Mula, bersama Rumah Belajar, Ruma Parguruan, dan Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tano Batak menyelenggarakan Festival Sianjur Mula-Mula, yang berlangsung pada 10-12 September 2016 lalu yang di dalamnya dlaksanakan Peresmian Huta Adat Huta Balian sebagai salah satu bagian terpenting, untuk menggali kembali atau merevitalisasi nilai-nilai kearifan leluhur suku bangsa Batak.
Di samping Peresmian Huta (kampung) Adat Huta Balian, juga diselenggarakan peragaan martonun (bertenun), atraksi monsak (pencak silat), penanaman pohon salagundi di harbangan huta, Pelayanan Kesehatan Gigi untuk Masyarakat Adat, lomba peragaan busana, lomba gorga ukiran batak, lomba manortor naposo ( gerak tari remaja).
Acara ini juga dihadiri oleh Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan, Ketua PW AMAN Tano Batak Roganda Simanjuntak, Anggota DPRD Komisi II Samosir Jhoni Sagala, Kabid Humas Kab Samosir Lemen Manurung, perantau Huta Balian Charles Sagala, para tamu undangan lainnya.
Pada hari pembukaan sekaligus pengukuhan Huta Adat Balian, Ompu Sara Sagala menyampaikan bahwa penamaan huta adat bukan untuk membuat aturan atau hukum adat baru, tetapi lebih kepada menggali kembali, serta melanjutkan apa saja yang sudah diatur oleh para leluhur marga Sagala di Huta Balian, yang selama ini mulai ditinggalkan. Ompu Sara Sagala juga menceritakan dengan jelas bagaimana sejarah berdirinya Huta Balian.
Pada kesempatan ini Kabid Humas Samosir, Lemen Manurung menyambut gembira pengukuhan kampung/ huta adat Balian, dan bersedia membantu administrasi pengukuhannya hingga menjadi Desa Adat di tingkat Pemkab Samosir, serta akan menyampaikan hal ini kepada bupati.
Jhoni Sagala dan Charles Sagala menyampaikan hal senada, yaitu rasa bangga dan terimakasih kepada panitia. Sebagai putra Huta Balian siap mendukung program revitalisasi kampung adat Huta Balian, baik melalui pendidikan anak, ekonomi, budaya, dan infrastruktur, seperti pembangunan jalan dan prasarana lainnya.
Sekjen AMAN Abdon Nababan mengatakan merasa senang dan bangga dapat menghadiri acara ini. Senang karena berlangsung di bona pasogit (tanah leluhur suku Batak) Sianjur Mula-Mula.
Abdon juga menyebutkan apresiasinya untuk Huta Balian yang masih mempertahankan berbagai hal termasuk kearifan lokal warisan leluhur Batak, yang tidak ditemukan lagi di tempat lain di Tanah Batak. Abdon mengakui di kampungnya sendiri, Pea Langge, tidak ada rumah adat batak, losung (tempat menumbuk padi dari batu), bahkan banyak terjadi konflik tanah antara saudara kakak beradik.
Disebutkannya lagi, hal yang sama juga terjadi pada masyarakat di daerah lain di Indonesia.
“Persoalan di bona pasogit sama dengan persoalan di wilayah Indonesia lainnya, adat semakin hilang. Semakin jauh dari kampung halaman, semakin jauh dari leluhur, semakin jauh dari nilai-nilai luhur, itulah situasi yang kita hadapi sekarang. Bukan hanya di tanah Batak tetapi di seluruh wilayah Nusantara,” sebut Abdon.
Dia menekankan pentingnya memahami sejarah dari masyarakat adat di negeri ini.
“Mengapa saya katakan ini penting, sebab banyak orang tidak memahami bagaimana penderitaan masyarakat adat selama pemerintahan Orde Baru. Banyak sekali tanah-tanah adat berubah menjadi konsesi perusahaan dan masyarakat adat menjadi tamu di wilayah adatnya sendiri,” jelas Abdon Nababan.
Salah satu penyebab rusaknya tatanan masyarakat adat adalah dengan diterbitkan dan diberlakukannya Undang-Undang tentang Pemerintahan Desa.
“Tahun 1979 seluruh tatanan masyarakat adat yang sudah ratusan tahun bahkan ribuan tahun babak belur dengan keluarnya UU No 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa. Kepala desa menjadi penguasa tunggal, raja huta minggir. Tidak ada lagi raja hutadan pengurus tombak (hutan), semua habis,” lanjut Abdon Nababan.
“Di mana-mana masyarakat adat berjuang supaya lembaga masyarakat adat kembali kuat. Pada Kongres AMAN yang pertama , kita mendesak pemerintah untuk mencabut kembali UU No 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Keluarlah UU No 22 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang itu disebutkan setiap masyarakat adat bisa kembali ke pemerintahan adatnya. Tapi waktu itu yang menyambutnya adalah Bali, Minangkabau, Toraja. Batak sama sekali tidak melakukan apa-apa. Batak tidak kembali ke huta atau ke bius,” papar Abdon.
Selanjutnya Sekjen AMAN tersebut menjelaskan bahwa dengan adanya Keputusan MK No 35 tahun 2012, hutan adat bukan lagi hutan negara. Abdon juga menjelaskan berbagai undang-undang yang berhubungan dengan masyarakat adat dan bagaimana mewujudkannya dalam Peraturan Daerah (Perda) hingga perlu segera melakukan pemetaan wilayah adat.
Pada hari ketiga, selain acara perlombaan juga dilaksanakan gondang Las Ni Rohayang diikuti oleh seluruh warga, tetua adat Huta Balian bersama peserta dan panitia, dilanjutkan penyerahan hadiah pemenang berbagai lomba. (Bat)




































