Home Ekonomi IKAPPI Ingatkan Pemerintah Berdayakan  Undang-Undang Pangan dan Perdagangan

IKAPPI Ingatkan Pemerintah Berdayakan  Undang-Undang Pangan dan Perdagangan

0
SHARE
Ketua IKAPPI, Abdullah Mansuri

Matanurani, Jakarta – Ketua  Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Abdullah Mansuri menilai, dalam mengatasi lonjakan harga menjelang bulan ramadhan dan Idul Fitri 2017 atau hari besar agama lainnya, pemerintah tidak perlu lagi membuat undang-undang baru,  karena sudah ada undang-undang yang mengatur hal itu, tinggal pemerintah saja yang menjalankannya.

“Sampai saat ini UU No18/ 2012 tentang Pangan tidak diterapkan, padahal sudah 5 tahun UU  itu diberlakukan. Jadi tidak perlu membuat undang-undang yang baru,” ujar Mansuri kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (16/6)..

Menurut Mansuri, ketimbang membuat undang-undang baru, lebih baik uang untuk membuat undang-undang digunakan untuk pemberdayaan para usaha kecil dan menengah (UKM).

Selanjutnya, Mansuri bilang dalam pasal 126  UU No 18/2012 dikatakan bahwa dalam mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketatahanan pangan nasional maka lembaga pemerintahlah yang menangani dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

“Tapi sampai saat ini tidak diberdayakan, padahal kalau diberdayakan tentu akan sangat berguna bagi ukm. Selain itu, jangan dijadikan rujukan negara Malaysia, geografis dan infrastrukturnya saja jauh berbeda dengan Indonesia, dan gejolaknya pun tidak seperti 3 tahun lalu,” ungkap Mansuri.

Lebih lanjut, Mansuri menuturkan undang-undang yang sekarang  saja dimaksimalkan dengan memberdayakan lembaga yang ada dan  memperbaiki sektor hilir yang sering menjadi masalah selama ini.

 “Jadi, bukan pemerintah lantas membuat undang-undangnya. Terbukti UU No 18/2012 setelah digetok lantas pemerintah cuek,” ujarnya.

Dia menegaskan, pemerintah tidak perlu membuat undang-undang baru. Bila terjadi lonjakan harga Pemerintah selanjutnya melakukan tindakan dengan mengeliminir tengkulak yang rajin mempermainkan harga.

“Jangan dipersalahkan pedagang tradisional. Seharusnya para spekulan dan tengkulak yang harus di musnahkan,” terangnya.

Sebelumnya, Menteri Perekonomian Darnin Nasution mengemukakan, untuk mengatasi lonjakan harga pangan jelang ramadhan pemerintah berencana membuat undang-undang baru. “Lonjakan harga pangan kerap terjadi menjelang hari raya, untuk mengatasinya dibutuhkan UU Khusus untuk mengatur hal tersebut,” kata Darmin, di Kantor Menko Perekonomian, Kemarin.

Menurut Darmin, Pemerintah akan mengkaji lonjakan harga pangan. “Dengan Undang-Undang baru ini diharapkan tidak ada lagi oknum yang bermain dalam harga pangan,” pungkasnya. (Ian)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here