Home Ekonomi Aturan Pengawasan Sektor Energi Diprotes Pengusaha

Aturan Pengawasan Sektor Energi Diprotes Pengusaha

0
SHARE
Ilustrasi

Matanurani, Jakarta – Asosiasi Produsen Listrik Swasta memprediksi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2017 yang bakal berlawanan dengan semangat pemerintah meningkatkan investasi. Pasalnya, regulasi ini menambah kewajiban pebisnis sektor energiĀ  memperoleh izin menteri dalam beberapa aksi korporasi.

“Memang menyulitkan sepertinya. Dampaknya sedang kami pelajari,” ujar Ketua Asosiasi Arthur Simatupang seperti dikutip dari tempo, Senin,( 24/7).

Berdasarkan regulasi, aksi korporasi yang wajib memperoleh izin Menteri Energi adalah pengalihan sebagian atau keseluruhan saham, serta perubahan direksi ataupun komisaris. Aturan bahkan memberikan kewenangan Menteri Energi menolak usulan perusahaan.

Kewajiban berlaku bagi semua perusahaan yang diawasi Kementerian Energi. Peraturan tidak berlaku bagi pemegang izin usaha pertambangan yang beroperasi di dalam satu provinsi. Sebab, perizinannya menjadi hak pemerintah daerah.

Penolakan juga bergulir dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi). Ketua Badan Pengurus Pusat Hipmi Anggawira menuturkan regulasi justru menambah daftar panjang intervensi pemerintah kepada swasta. “Permen ini sangat meresahkan pengusaha migas dan kelistrikan. Swasta mana yang mau perusahaannya sampai diintervensi sejauh itu?” ujarnya melalui keterangan tertulis.

Angga mengatakan pengawasan pemerintah seharusnya dilakukan melalui rambu-rambu yang termuat dalam peraturan. Regulasi, kata Hipmi, berlawanan dengan paket kebijakan ekonomi yang digelontorkan pemerintah.

Asosiasi Kontraktor Hulu Minyak dan Gas Indonesia (Indonesia Petroleum Association/IPA) enggan berkomentar ihwal aturan ini. “Kami belum selesai membahasnya,” ujar Direktur IPA Marjolijn Wajong.

Juru bicara Kementerian Energi, Sujatmiko, mengatakan kebijakan yang termuat dalam Peraturan Menteri Energi Nomor 42 Tahun 2017 bukan hal baru. Dia mencontohkan persetujuan Menteri Energi yang dibutuhkan saat PT Adaro Energy Tbk mengambil kepemilikan tambang batu bara PT BHP Indonesia.

Dia mengklaim aturan tidak dibuat untuk intervensi, tapi untuk meningkatkan pengawasan. “Izin diberikan, konsesi diberikan. Tapi ingat, kepemilikan masih di negara.Jangan dimaknai sebagai intervensi,” ujar Sujatmiko. (Tem).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here