Matanurani, Jakarta – Partai Hanura menggelar rapat terbatas membahas rencana pendaftaran calon legislatif (caleg) Partai Hanura di Jakarta, Rabu (4/7).
Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang memberikan arahan pada rapat terbatas DPP dan DPD Partai Hanura tersebut.
Adapun pembahasan rencana pendaftaran caleg Partai Hanura terkait putusan PTUN Jakarta dalam Perkara Gugatan No. 24/G/2018/PTUN-JKT dan Putusan Sela No 24/G/2018/PTUN-JKT.
Berdasarkan PKPU 20/2018, pasal 11, ayat 5, penandatanganan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dapat dilakukan oleh pimpinan lainnya atau pelaksana tugas (Plt) atau sebutan lain sepanjang diatur AD/ART partai politik, jadi tak terlalu signifikan terkait penandatanganan daftar caleg. Dalam AD/ART, Ketua Umum DPP punya kewenangan yang luas, meliputi penandatanganan dokumen pencalegan.
Hadir dalam rapat tersebut Sekjen Herry L Siregar, Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Benny Pasaribu, Wakil Ketua Umum Gede Pasek Suardika, Wakil Ketua Umum Sutrisno Iwantono dan ketua-ketua DPP dan DPD Partai Hanura. (Sin).